Print this page

Akreditasi dan Syarat Terpenuhi, RSUD Kota Serang Jadi BLUD

Akreditasi dan Syarat Terpenuhi, RSUD Kota Serang Jadi BLUD

Detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan Kota Serang menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jum'at (09/12/2022).

Penetapan RSUD menjadi BLUD tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

HaL tersebut bertujuan agar Rumah Sakit dapat leluasa dalam mengelola keuangannya sehingga Rumah Sakit dapat meningkatkan pelayanannya menjadi lebih efektif dan efisien.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, bahwa proses yang ditempuh oleh RSUD Kota Serang untuk menjadi BLUD dan proses akreditasinya ditempuh dengan sangat lama. Namun pada Tahun ini proses Akreditasi dan Proses pemenuhan syarat menjadi BLUD sudah terpenuhi.

"Proses BLUD ini dari tahun-ketahun berjalan sangat lama dan alhamdulillah pada tahun ini RSUD Kota Serang sudah memenuhi syarat BLUD," ucap Syafrudin kepada awak media.

Terdapat beberapa proses dalam memenuhi syarat RSUD Kota Serang menjadi BLUD diantaranya, melakukan kajian lingkungan internal, kemudian sosialisasi terkait BLUD serta proses penunjang lain.

Setelah ditetapkannya menjadi BLUD, Syafrudin berharap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh RSUD dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Serang agar ditingkatkan lebih maksimal.

"Kami berharap setelah BLUD pengelolaan keuangan sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan, jadi harus dikelola dengan baik oleh RSUD" Tutur Syafrudin.

"Kemudian pelayanan masyarakat harus ditingkatkan oleh RSUD Kota Serang karena selama ini sudah baik sudah bagus pelayanannya dengan BLUD ini dan akreditasi paripurna, sudah diterima, Oleh karena itu RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Serang" sambungnya.

Syafrudin juga menambahkan agar proses pelayanan BPJS dilayani dengan tidak membeda-bedakan dengan Fasilitas Umum,

"Pasien BPJS juga jangan sampai di beda bedakan karena statusnya sama BPJS bayar dan umum juga bayar" ucap Syafrudin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Hasanuddin, menuturkan bahwa proses akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang ini hingga menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui proses yang sangat panjang dan tidak mudah,

"Rumah Sakit ini sudah Akreditasi pertama Akreditasi ini bukanlah proses Akreditasi yamg mudah, isi dari akreditasi ini memberikan penilaian yang paripurna yang artinya menandakan pelayanan rumah sakit yang cukup mumpuni baik dari pelayanan SDM maupun alat-alat kesehatannya," ucap Hasan

Hasan menambahkan, dengan ditetapkannya menjadi BLUD, ia berharap RSUD Kota Serang akan semakin leluasa dalam mengelola kegiatan dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat Kota Serang.

"Sehingga nantinya Rumah Sakit ini memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di Rumah Sakit tanpa menyalahi aturan aturan yang ada," ujar Hasan.