Print this page

Akibat Corona, Bapenda dan PLN Bebaskan PPJ Bagi Pengguna Listrik Bersubsidi

Akibat Corona, Bapenda dan PLN Bebaskan PPJ Bagi Pengguna Listrik Bersubsidi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Tangerang, bebaskan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi.

Pembebasan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi menjadi keputusan pemerintah sebagai upaya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan nilai Pajak Penerangan Jalan atau PPJ yang ditagihkan ke pengguna listrik bersubsidi terhitung semenjak Juli, Agustus hingga September kita nihilkan tagihan Pajak Penerangan Jalannya.

" PPJ untuk pengguna listrik kategori R1/ 450 VA, tagihan selama bulan Juli, Agustus dan September Nihil tagihan, PPJ bagi pengguna listrik B1/450 VA dan pengguna I1/450 dengan pemakaian hingga Oktober nihil tagihan pajak, sedangkan bagi pengguna listrik R1/900 VA pembayaran PPJ terhitung semenjak Juli, Agustus hingga September hanya di bebankan 50 %dari biasanya," terang Soma.

Menurut Soma pembebasan atau peniadaan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi ini merupakan bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional dampak Covid19.

" Ini merupakan program pemerintah yang di satu padukan dengan PLN, karena memang semenjak Pandemi melanda, PLN juga membebaskan pembayaran listrik bagi masyarakat pengguna listrik bersubsidi," tegasnya.

Selain membebaskan PPJ, PLN juga berkordinasi dengan Bapenda terkait adanya penghapusan biaya abodemen bagi dengan kriteria tertentu, seperti pengguna listrik sosial, layanan bisnis dan industri.

" Pengguna listrik dengan kriteria S2/1300 VA sampai dengan S3/>200 kVA, B1/1300 VA hingga pengguna B3/>200 kVA, I1/1300 VA sampai dengan I4/30000 kVA keatas, serta pengguna listrik layanan khusus sosial, seperti masjid dan sejenisnya, layanan khusus bisnis dan layanan khusus Industri, serta para pengguna S 1/220 S 2/450 VA, S 2/900 VA, B1/900 VA, I/900 VA dihapus biaya abonemen hingga Bulan Desember 2020 mendatang," paparnya.

Diakui Soma, stimulus pajak bagi pengguna listrik subsidi wujud Pemerintah hadir dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid19.

" Selain ada bantuan penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, satu diantara pengendalian dampak ekonomi diantara adanya stimulus nihilnya nilai pajak bagi pengguna listrik bersubsidi ini," tegas Soma. (ADV)