Print this page

Ajak Muspika, TSP CSR Kabupaten Serang Letakan Batu Pertama Rutilahu Seorang Janda beranak Empat

Ajak Muspika, TSP CSR Kabupaten Serang Letakan Batu Pertama Rutilahu Seorang Janda beranak Empat

Detakbanten.com SERANG - Tim Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Serang ajak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jawilan untuk melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik janda beranak empat. Sabtu (26/05/2018).

Ratminah (58) seorang kepala rumah tangga berstatus janda beranak Empat, warga Kampung Mandung RT.004 RW.002, Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Ratminah hidup di rumah tidak layak huni (Rutilahu) sudah bertahun-tahun bersama ke empat anaknya, kini rumahnya mulai dibangun oleh TSP/CSR Kabupaten Serang.

Senyum sumringah Janda berusia 58 tahun ini, nampak jelas terlihat diwajahnya saat Tim TSP/CSR Kabupaten Serang melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan rumah miliknya, yang juga didampingi oleh ke empat anaknya.

"Alhamdulilah di bulan yang penuh berkah ini rumah saya dibangun. Mudah-mudahan pembangunan ini lancar sampai dengan selesai dan tidak ada halangan apapun," ujarnya

Tidak hanya mengucap Alhamdulillah saja sebagai rasa syukur, Ratminah juga mengucapkan banyak terimakasih kepada perusahaan dan pemerintah yang telah membantunya.

"Terimakasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Serang, tim TSP/CSR Kabupaten Serang, Pak Camat Jawilan, Pak Kapolsek, Pak Kades Junti dan perusahaan perusahaan yang ada di Jawilan, yang sudah membantu membangun rumah saya, saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya mengucap banyak-banyak terima kasih," imbuh Ratminah dengan mata mulai berkaca

Selaku ketua Tim TSP/CSR Kabupaten Serang, Anas Matofani mengatakan. Semua berkat kerjasama pemerintah dan hasil iuran perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Jawilan. Sehingga terbangunlah rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni. "Kedepan kita akan bedah lagi rumah tidak layak huni lainnya, yang memang benar-benar layak kita bantu," Katanya.

Anas berharap, perusahaan yang ada di Kecamatan Jawilan bisa berkontribusi semua terhadap masyarakat, dengan salah satunya yaitu mengikuti iuran wajib kepada Tim TSP/CSR Kabupaten Serang yang sudah terbentuk.

"Dari sekitar 80 perusahaan yang aktiv, yang berada di Kecamatan Jawilan baru hanya 21 perusahaan yang telah rutin membayar iuran wajib tersebut, kedepannya mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti," tandasnya.