Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Banten Selamatkan Nelayan, Daddy Hartadi berharap agar wacana kajian tersebut harus dipertimbangkan baik dan buruknya oleh Gubernur Wahidin Halim, namun kata Daddy jika tetap dilaksanakan, Gubernur wajib melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan tim tersebut. "Kalau tidak melibatkan kami hawatir Gubernur akan dibohongi oleh bawahannya" terang Daddy saat ditemui di Kawasan Puspemkab Tigaraksa, Kamis (26/10/2017).
Ditambahkan Daddy, di dalam undang-undang nomor 27 Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dijelaskan bahwa masyarakat harus diikutsertakan dalam membuat kajian lingkungan hidup. "Semua perumusan pasal-pasal diatas pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat baik perorangan, organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat untuk berperan serta dalam bidangnya," tambahnya.