KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada Kota Tangerang

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Ades

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 pada 12 Oktober 2017 mendatang.

"Kami membutuhkan 65 PPK dan 312 PPS terpilih untuk Pilkada Kota Tangerang 2018. Pembukaan Pendaftaran akan dimulai pada 12 Oktober 2017," kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Lebih lanjut, Sanusi mengatakan, untuk persyaratan dalam rekrutmen kali ini, ada perubahan signifikan pada syarat minimal usia. Jika sebelumnya batas minimal 25 tahun saat mendaftar, kini cukup berusia 17 Tahun sudah bisa mendaftar.

"Kami harap banyak wajah baru yang mendaftar, terlebih batas usianya serendah-rendah hanya 17 tahun," harap Sanusi.

Sejauh ini, sudah banyak masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara. Hal itu, kata Sanusi, diketahui dari survei keberminatan masyarakat menjadi penyelenggara Pilkada yang disebar KPU Kota Tangerang pada Juli-Agustus lalu.

"Minat jadi penyelenggara masih tinggi. Jadi kami yakin bisa dapat penyelenggara yang berkualitas, berintegritas, dan mandiri dengan banyaknya pilihan pendaftar yang tinggi jumlahnya," papar Sanusi.

Diinformasikan kepada masyarakat Kota Tangerang, bagi yang berminat untuk menjadi PPK atau PPS bisa mengunduh berkas pengumuman, persyaratan, dan juga formulir pendaftaran pada link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/0B2nWuGt_T7oiZ29XQ3BoRmtoR00/view?usp=drivesdk

"Silahkan diunduh linknya, dan mulai masukkan berkas sesuai persyaratan yang berlaku mulai 14-21 Oktober 2017. Siapapun warga Kota Tangerang yang memenuhi syarat silahkan mendaftar," tandasnya.

 

 

Go to top