Diduga Tak Memiliki Izin, LSM BCW Laporkan PT. Miezika Pembangunan

Diduga Tak Memiliki Izin, LSM BCW Laporkan PT. Miezika Pembangunan

detakbanten.com SERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) melaporkan PT. Miezika Pembangunan yang beroperasi di-Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga tidak memiliki izin.

PT. Miezika Pembangunan yang diketahui sudah beroperasi dan melakukan penggarapan diatas lahan kurang lebih seluas 90 hektare, yang diketahui akan dibangun rumah sakit swasta, perumahan dan pasar tradisional.

Ketua Umum LSM BCW Ana Triana mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT. Miezika Pembangunan kepada Bupati Serang, DPRD Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dishub Kota Serang.

"PT. Miezika Pembangunan diduga tidak memenuhi perizinan yang disyaratkan oleh Undan-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Kami duga PT. Miezika Pembangunan tidak memiliki izin ketika beroperasi, maka dari itu kami melaporkannya," ucapnya saat ditemui di kantornya di
Jl. Raya Kopo-Maja KM.1 Kecamatan Kopo - Serang pada Jumat, (6/10/2017).

Ana Triana berharap kepada instansi terkait agar dapat melakukan penindakan kepada PT. Miezika Pembangunan, karena diduga sudah melanggar Undang-Undang tersebut.

"Bahkan kalau jelas tidak mengantongi izin PT. Miezika Pembangunan harus segera ditindak dan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," tandasnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Meizika Pembangun belum memberi komentar. Begitupun saat wartawan Detakbanten.com menyambangi lokasi pembangunan tidak ada pihak menejemen yang bisa ditemui.

 

 

Go to top