Rencana usulan perubahan Perda kenaikan retribusi tersebut dikatakan Topik , kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Topik pada Senin, (18/9/2017). Menurut Topik, bila dibandingkan dengan Kabupaten / Kota lain di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang paling terkecil tarif retribusi PKB nya, berdasarkan Perda nomor 04 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum, untuk uji pertama kendaraan aja hanya mencapai besaran Rp50 ribu sampai dengan Rp61 ribu. "Kami berharap agar ada penyesuaian tarif pada perubahan Perda, diharapkan PAD Kabupaten Tangerang bisa meningkat," terang Topik.
Saat ini lanjut Topik, untuk biaya numpang uji masuk, usulan numpang wajib uji keluar, dan usulan mutasi keluar daerah tidak ada biaya retribusinya. "Didalam Perda yang baru, kami usulkan penmabahan biaya tarif mutasi dan numpang wajib uji keluar dan masuk," ujarnya.
Sementara Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, sudah menerima permohonan perubahan tarif retribusi pajak kendaraan bermotor ( PKB), saat ini usulan tersebut tengah digodok untuk dibahas. "Ya, saya juga mendukung usulan kenaikan tarif PKB, untuk meminimalisir calo dan menghindari terjadinya gratifikasi," tandasnya.