KPUD Gelar Sosialisasi Calon Bupati Dukungan Perseorangan

KPUD Gelar Sosialisasi Calon Bupati Dukungan Perseorangan

detakbanten.com KAB. TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang lewat jalur perseorangan di Hotel Ke, Kelapa Dua pada Selasa (12/9/2017). Dalam sosialisasi tersebut hadir puluhan warga yang terdiri dari ormas, unsur pemuda, dan pengurus partai politik.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Banten. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat jika berminat mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan , KPU akan mempermudah calon perseorangan, pasalnya saat usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan di pilkada wajib dibubuhkan materai Rp 6 ribu per orang telah direvisi menjadi cukup satu meterai untuk satu desa atau kelurahan.

"Materai cukup dipakai untuk pengajuan surat dukungan per kelurahan oleh tim pasangan calon. Jadi bukan orang per orang,"ujar Cecep.

Cecep menjelaskan, ketentuan akan wajibnya membubuhkan materai untuk dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan ini karena KPU ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang mendukung pasangan bakal calon independen bukanlah pemilih siluman.

"Walau sebenarnya kami tetap akan melakukan verifikasi faktual. Namun, penggunaan ini sebagai langkah awal untuk meminimalisir adanya dukungan siluman," jelasnya.

Selain mudahnya persayaratan yang ditetapkan, Cecep juga mengatakan bahwa untuk bisa maju menjadi calon bupati dan wakil bupati di jalur perseorangan sangat murah. Pa, KPU tidak memungut biaya sedikitpun kepada calon yang mendaftar.

"Untuk maju sebagai calon independen di Pilkada sangat mudah dan murah. Bahkan KPU telah menyiapkan spanduk baliho dan stiker secara gratis sebagai media bagi calon bupati/wakil bupati," papar Cecep.

Sementara itu Komisioner KPU Propinsi Banten Saeful Bahri menjelaskan bagi mereka yang ingin bertarung pada pilkada termasuk di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018, pasangan calon diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti telah melaporkan garta kekayaan KPKI tersebut berupa tanda terima dari KPU.
"Nanti setelah ditetapkannya pasangan calon, dalam waktu seminggu kami akan menerima laporan jumlah kekayaan pasangan yang mencalonkan diri dari KPK," ujarnya.

Selain itu jelas Saeful pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres.

"Jika SKCK biasa cukup ditanda tangani oleh Kanit Intel, khusus untuk penyelenggaraan pilkada ini wajib ditandatangani Kapolres," jelasnya.

Kata Saeful syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan yang akan maju di pilkada karena jika tidak memenuhi hingga batas waktu yang ditentukan maka pihak KPU akan menetapkan pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti sebagai calon dalam pilkada.

 

 

Go to top