Print this page

Kecamatan Sukadiri Akui Mantan Kades Pekayon Selewengkan Dana Desa

Sekcam Sukadiri Kabupaten Tangerang Sony Karsan Sekcam Sukadiri Kabupaten Tangerang Sony Karsan Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mengaku sudah beberapa kali memanggil mantan Kades Pekayon Rohman agar mempertanggungjawabkan dana desa tahun 2016 yang diduga sudah diselewengkan. Hal tersebut dikatakan Sekcam Sukadiri Soni Karsan saat dikonfirmasi detakbanten.com pada Selasa, (12/9/2017).

Menurut Soni Karsan, dirinya dan Camat Sukadiri kewalahan karena, Rohman sangat tidak kooperatif atas permasalahan realisasi dana desa yang dikelolanya. "Beberapa kali kami panggil baik secara lisan maupun tulisan tetap saja dia tidak mau datang," terangnya.

Atas permasalahan tersebut dirinya sudah melaporkan kepada dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. "Kami juga melakukan pengecekan ke titik titik yang diajukan, namun sampai saat ini belum direalisasikan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri Rohman diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2016 silam, hal tersebut dikatakan Sekdes Pekayon Suwandi.

Menurut Suwandi penyelewengan di dana di Desa Pekayon, tidak hanya pada anggaran pemberdayaan masyarakat saja. Rohman yang dahulu menjabat sebagai Kepala Desa Pekayon juga diduga menyelewengkan menggelapkan anggaran untuk pembangunan beberapa infrastruktur di desanya.

"Ada anggaran sekitar Rp 250 juta yang tidak direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2016 di Desa Pekayon. Dana tersebut seharusnya digunakan diantaranya untuk lima kegiatan yakni pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 02/06, pekerjaan SPAL RT 0 4/03, pekerjaan paving blok Rt 03/06, pekerjaan paving blok 01/01 dan pemberdayaan budi daya lele" terang Suwandi.