Mantan Kades Pekayon Diduga Selewengkan Dana Desa

Dana desa Dana desa Ilustrasi

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Mantan Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri Rohman diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2016 silam. Hal tersebut dikatakan Sekdes Pekayon Suwandi kepada detakbanten.com Selasa (12/9/2017).

 Menurut Suwandi penyelewengan di dana di Desa Pekayon, tidak hanya pada anggaran pemberdayaan masyarakat saja. Rohman yang dahulu menjabat sebagai Kepala Desa Pekayon juga diduga menyelewengkan menggelapkan anggaran untuk pembangunan beberapa infrastruktur di desanya.

"Anggaran sekitar Rp250 juta yang tidak direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2016 di Desa Pekayon. Dana tersebut seharusnya digunakan diantaranya untuk lima kegiatan yakni pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 02/06, pekerjaan SPAL RT 0 4/03, pekerjaan paving blok Rt 03/06, pekerjaan paving blok 01/01 dan pemberdayaan budi daya lele," terang Suwandi.

Suwandi mengaku, sudah berupaya agar mantan kepala desa pekayon Rohman mempertangungjawabkan anggaran fisik dan pemberdayaan dari APBDES 2016 yang sudah dicairkan dengan membuat surat pernyataan serta dilaporkan ke Kecamatan Sukadiri.

"Pernah, Camat Sukadiri Abdullah dan para kepala desa Sukadiri menunggu di kantor kecamatan sukadiri untuk memusyawarahkan persoalan itu. Namun Pak Rohman tidak datang bahkan saat dihubungi teleponnya tidak aktif," terangnya.

Suwandi berharap, Rohman segera merealisasikan dana fisik dan pemberdayaan APBDES Pekayon 2016 meski dirinya sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Desa Pekayon. Karena menurut Suwandi permasalahan yang sudah meyelewengan dana pemerintah itu jangan dianggap sepele karena akan berdampak selain tindak pidana dan juga tentunya akan berdampak terhadap pembanguan Desa Pekayon ke depan. "Harap saya, Pak Rohman segera menepati janji untuk merealisasikan lima kegiatan itu. Kasihan warga Desa Pekayon," pungkasnya.

Sementara Rohman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga pukul 18.30 WIB tidak merespon. 

 

 

Go to top