Dana Bosda Eks RSBI Tiga Kali Lebih Besar

Dana Bosda Eks RSBI Tiga Kali Lebih Besar

SERPONG- Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) khusus sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) besarannya tiga kali lipat dari sekolah regular per siswa. Dana Bosda ini dialokasikan dari APBD Tangsel.

Adanya perbedaan ini dinilai untuk tetap menjaga mutu pendidikan sekolah eks RSBI berstatus negeri yang ada di Kota Tangsel. Pada 2014 ini, Pemkot Tangsel tidak menaikkan besaran dana Bosda yang diterima per siswa. Hanya saja, diberlakukan perbedaan nilai antara sekolah regular dengan sekolah eks RSBI.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel Wiwi Martawijaya mengatakan adanya perbedaan hingga tiga kali lipat nilainya antara sekolah eks RSBI dengan sekolah regular bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Perbedaan ini untuk menghindari adanya pungutan berkedok sumbangan yang dikutip oleh sekolah-sekolah eks RSBI. “Jadi perbedaan ini sesungguhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan,” katanya, kemarin.  
Pemkot Tangsel sendiri menggelontorkan anggaran Bosda bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Khusus Sekolah Dasar per siswa dialokasikan Rp 60 ribu per bulan. Pelajar SMP Rp100 ribu per bulan per siswa dan SMA Rp85 ribu perbulan per siswa. Khusus untuk eks RSBI akan dinaikkan tiga kali lipat. Apabila untuk SMP regular Rp100 ribu per siswa per bulan, maka untuk SMP eks RSBI digelontorkan Rp300 ribu per bulan per siswa. Begitu juga untuk tingkatan SMA dan SD.
“Ini bukan menganaktirikan sekolah regular. Hanya untuk memastikan bahwa mutu eks RSBI tidak menurun karena ketiadaan anggaran,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathoda mengatakan, ada beberapa sekolah eks RSBI yang ada diproyeksikan untuk menjadi sekolah unggulan di Tangsel. Dengan begitu, disiapkan anggaran Bosda untuk dapat memenuhi kebutuhan biaya dalam hal ini untuk mengurangi kualitas eks RSBI.
“Eks RSBI yang ada di Tangsel akan tetap sama kualitasnya dan akan dijadikan sekolah unggulan Tangsel,” ucapnya. (def)

 

 

Go to top