Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita pil koplo, excimer, tramadhol dan jenis obat daftar G lainnya. "Apotek ini terbukti menjual obat - obatan penenang dan jenis psikotropika," ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban pada Sabtu, (9/9/2017).
Menurutnya, jenis - jenis obat tersebut tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Dan dikonsumsi berdasarkan menggunakan resep dokter. Bahkan ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar harus siap diterima pelaku. "Pelaku yang menjual obat semacam ini secara bebas dapat dijerat dengan Undang-undang Kesehatan," ujarnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Dito, pengungkapan perkara ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Kami masih cari tau peran - perannya. Siapa pemilik Apoteknya dan mendapatkan barang ini dari mana," tegasnya.