Pasar Lembang Minta Dikosongkan, KPPLC Ngadu ke DPRD Kota Tangerang

KPPLC saat audensi dengan DPRD Kota Tangerang KPPLC saat audensi dengan DPRD Kota Tangerang Ades

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Komunitas Pedagang Pasar Lembang Ciledug (KPPLC) mengadukan nasibnya dengan DPRD Kota Tangerang terkait akan adanya eksekusi atau pengosongan lahan di Pasar Lembang di Jl.Raden Fatah Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa, (5/9/2017).

Ketua KPPLC Sigit menjelaskan perihal kedatangannya DPRD Kota Tangerang meminta agar para pedagang yang tergabung dalam KPPLC tidak di usir,karena ada beberapa isu dan surat edaran,bahwa para pedagang harus menggosongkan lahan yang ditempati saat ini paling lambat pada Rabu (6/9/2017) pukul 09.00 WIB.

"Kami mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut saat ini. Apakah milik pemkot Tangerang ? Atau milik PT Dian Bermakna?. Sebab isu-isu yang kami dengar sangat meresahkan pedagang yang berada di pasar Lembang. Ya, kami merasa tidak tenang dengar isu tersebut,terlebih banyaknya orang-orang yang menarik retribusi tiap harinya kurang lebih 30 ribu perhari kita harus mengeluarkan uang tersebut," tegasnya.

Sigit menuturkan,ada isu yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik Pemerintah kota (pemkot) Tangerang yang sudah di beli dari PT Dian Bermakna. Dan setelah dilakukan pengosongan lahan, nantinya akan diperuntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diwilayah itu.

Menurutnya, seandainya lahan tersebut dibuat RTH oleh Pemkot Tangerang, para pedagang yang tergabung dalam KPPLC meminta agar dialokasikan ketempat yang lokasinya tepat untuk dijadikan pasar/strategis. "Untuk itu kami meminta kejelasan lahan tersebut dan kalau memang direlokasi. Kami juga minta agar pedagang diberikan lahan resmi yang dikelola oleh PD Pasar. Banyak isu juga bahwa pasar dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkepentingan dan tidak berpihak kepada kami. Dan kami yang menjadi korban. Ya, kalau memang akan di kosongkan. Kami minta edaran resmi dari Pemkot Tangerang. Karena surat yang kami terima saat ini tidak dibubuhi tandatangan dan dari mana," terangnya.

Selain itu,KPPLC juga mendengar bahwa lahan tersebut masih dalam pengawasan kejaksaaan,kalau isu tersebut benar kenapa masih ada pembangunan yang tidak resmi,seolah pemkot dan dinas terkait menutup mata. "Kenapa tidak disegel, kalau kita saja buat rumah tidak ada IMB langsung disegel,ini bisnis ko tidak jelas peruntukkannya tidak disegel," katanya.

Hal serupa dikatakan Fikih salah satu pedagang,Tuntutan pedagang ingin agar pasar yang saat ini di tempati menjadi pasar resmi Pemkot Tanerang, status lahan itu harus jelas milik siapa. "Kami ingin kejelasan isu ini segera diredam karena pada 6 September 2017 ada surat edaran bahwa kami harus mengosongkan lahan. Kekhawatiran pedagang mengenai sabotase,mekanisme pasar, pembakaran, pemadaman listrik dan lainnya. Kami minta dewan sidak ke pasar. Kami minta itu saja," tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menanyakan seputar permasalahan Pasar Lembang dan kejelasan status lahan serta perencanaannya. 

Menurutnya, kalau status lahan tersebut memang sudah menjadi milik Pemkot Tangerang, DPRD akan mengusulkan kepada Pemkot agar pasar Lembang direnovasi dan direvitalisasi sehingga penggusuran itu tidak perlu terjadi.

"Ya,nanti kami akan mengundang kembali setelah mendapatka data yang jelas,kalaupun nanti di alokasi kami akan mengusulkan yang terbaik. Agar para pedagang bisa terus berdagang," teragnya.

Lebih lanjut Suparmi menuturkan,kalau DPRD sudah memiliki data-data yang jelas dan memang itu milik pemkot  pihaknya akan lihat wilayah tersebut peruntukannya. Apakah itu peruntukannya untuk RTH atau komersil. "Kalau memang nanti peruntukannya untuk komersil kita akan mediasikan dan akan kita minta untuk pasar. Karena memang kita sedang mencari embrio-embrio pasar, kenapa lahan itu tidak untuk pasar, nanti akan kita perjuangkan," tandas Suparmi.

 

 

 

 

Go to top