Print this page

Incumben Gugat Hasil Pilkades Rancaiyuh

Pilkades Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang digugat. Pilkades Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang digugat. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Meski proses pilkades Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang digelar pada Minggu, (27/8/2017) berjalan lancar. Namun, proses pelaksanaan pilkades secara serentak tersebut disoal salah seorang calon kepala desa incumben Sugiyono.

Lewat kuasa hukum yang ditunjuknya, Sugiyono keberatan dan akan memproses secara hukum kinerja Panitia Pelaksana Pilkades Desa Rancaiyuh. Dihadapan media, kuasa hukum Sugiyono, Dalil Harahap mengatakan, salah satu point keberatan yang diajukan oleh kliennya adalah Panitia Pelaksana Pilkades Rancaiyuh tidak melakukan teliti soal persyaratan pendidikan calon kepala desa. Pasalnya, kubu Sugiyono menduga lawanya di pilkades Suherman menggunakan ijazah SD palsu.

"Mungkin karena terlalu anggap enteng masalah persyaratan pendidikan tersebut Panitia Pelaksana Pilkades Desa Rancaiyuh tidak melakukan verifikasi dahulu terkait dokumen yang diberikan oleh masing-masing calon kepala desa. Padahal menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Pendidikan Calon Kepala Desa khususnya Nomor 2 dan 3," papar Dalil pada Selasa, (5/9/2017).

Menurut Dalil dugaan kurang profesionalnya kinerja Panitia Pilkades Rancaiyuh tersebut muncul setelah kliennya mengetahui jika salah satu calon Suherman yang kini menjadi pemenang Pilkades menyerahkan bukti kelulusan SD dari SDN Rancaiyuh I yang dibuatnya pada 2017. Di ijazah tersebut diketahui ditandatangani bukan pejabat yang berwenang. Namun, ditandatangi mantan Kepala SD yang telah berpindah tugas sejak 2012 lalu.

"Masa pejabat yang telah lama pindah bisa tetap membuat satu dokumen penting. Terlebih dokumen tersebut bisa dikeluarkan walau saat pembuatan pihak pemohon tidak melampirkan surat kehilangan dari Polresta Tangerang, Ini bukti jika Panitia Pilkades tidak professional karena tidak melakukan verifikasi dahulu " papar Dalil seraya mengungkapkan bahwa kliennya telah memprotes masalah ini sebelum dilaksanakan pemilihan namun tidak pernah ditanggapi bahkan tidak pernah ditunjukan dokumen aslinya .

Bukti ketidakprofesionalan lainnya dari Panitia Pilkades Rancaiyuh adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun bisa tetap memilih.
"Kami menemukan ada pemilih yang justru tidak ada di DPT," jelasnya.

Menurut Dalil atas adanya bukti tersebut maka pihaknya telah membuat laporan sekaligus meminta dilakukan proses hukum kepada pihak pihak terkait. Pihaknya lanjut Dalil telah telah melayangkan surat keberatan atas proses pelaksanaan Pilkades Rancaiyuh kepada Bupati,Kepolisian, Kejaksaan, serta pejabat berwenang lainya untuk meminta menangguhkan sementara hasil Pilkades di Rancaiyuh. "Siapapun pemenangnya tentunya kami akan hormati selama pelaksanaan Pilkades tersebut dijalankan dengan benar," jelasnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan terkait keabsahan data kelulusan Suherman, Sri Sumarti Kepala SDN Rancaiyuh 1 mengatakan pihak sekolah tidak memiliki data tersebut. Dalam surat keterangan kelulusan tersebut pihaknya hanya melegalisirnya karena surat yang baru diajukan tahun 2017 tersebut, terlebih dahulu telah ditandatangani oleh Yusuf mantan kepala SD Rancaiyuh terdahulu. "Kami tidak memliki datanya karena telah hilang," pungkasnya.