Print this page

Dua Residivis Pengedar Sabu di Kota Serang Dicokok

Dua residivis pengedar sabu diamankan Polres Serang Kota Dua residivis pengedar sabu diamankan Polres Serang Kota Fuad

detakbanten.comSERANG - Polresta Serang Kota menangkap dua residivis pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah AS (31) warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TA (28) warga Bumi Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

AS (31) ditangkap di rumahnya pada Selasa, (22/8/2017) dan TA (28) dibekuk pada Senin, (21/08/2017). Dari tangan tersangka AS petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu sisa jual sebanyak 46 gram dari total 100 gram alias 1 ons. "Itu baru empat hari sudah terjual 50 gram lebih," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Komarudin, saat keterangan pers di Mapolresta Serang Kota pada Rabu (23/8/2017).

Sedangkan, dari tangan tersangka TA di temukan barang bukti sabu seberat 22,9 gram. Sebelumnya, tersangka membeli sabu seberat 50 gram. "Dari pengakuan TA, ia sudah sering mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang. Dengan cara sabu dipecah menjadi paket kecil seberat 1 gram yang dilakukan hanya dalam waktu beberapa hari," ucapnya.

Paket kecil ukuran satu gram tersebut dijual pelakudengan harga Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Barang haram tersebut diperoleh langsung dari Jakarta. Akibat perbuatannya keduanya tersangka di ancam dengan Pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kata Kapolres selama kurun Januari–Juli 2017 pihaknya telah mengungkap 38 kasus narkoba jenis sabu di Kota Serang. "Kami mengimbau agar semua pihak menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya.