Retribusi PD Pasar Kerta Rahardja Ditarget Rp7 Miliar

Retribusi PD Pasar Kerta Rahardja Ditarget Rp7 Miliar

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Meski jumlah pasar di Kabupaten Tangerang berkurang pasca diserahkannya empat pasar ke Pemkot Tangsel. Namun, PD Pasar Niaga Kertaraharja terus berupaya melakukan pembenahan serta revitalisasi pasar. Saat ini hanya ada 18 pasar yang kini dikelola perusahaan daerah tersebut.

Ke-18 pasar tersebut yakni pasar Sentiong Balaraja, Segitiga Balaraja, Cisoka, Tigaraksa, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Bayam, Kampung Melayu, Cituis, Curug, Korelet, Pasar Kemis, Kutabumi, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sepatan, dan Karawaci.

Sesuai dengan fungsinya PD Pasar Niaga Kertaraharja memiliki kewajiban untuk melaksanakan analisis terhadap potensi perpasaran, perencanaan pengembangan pembangunan sarana pasar, mengelola pendapatan pasar, melakukan pembinaan kepada pedagang, melakukan penciptaan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang.

"Alhamdulillah revitalisasi pasar sudah kita mulai. Saat ini pembangunan pasar Tigaraksa dan Pasar Kemis sedang berjalan," kata Dirut PD Pasar Kertarahadja Jamaludin.

Jamaludin mengatakan target pendapatan PD Pasar pada tahun ini mencapai Rp7 miliar. Meski saat ini belum tercapai 100 persen. Namun, PD Pasar terus berupaya menggenjot potensi pasar. "Sesuai dengan ketentuan, 25 persen dari laba akan masuk kepada PAD Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Sementara Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar Kertarahardja Memed Chumaedi berharap agar PD pasar terus menggali potensi pendapatan pasar. Pria yang juga dosen UMT ini optimistis jika PD Pasar mampu melakukan revitalisasi pasar sesuai dengan rencana. Saat ini jajaran Direksi PD Pasar yang di pimpin Jamaludin banyak mengalami kemajuan terutama dari sektor pendapatan.

"Yang terbesar pendapatan pasar adalah Pasar Curug dan Kelapa Dua. Kami juga memantau pembangunan pasar Pasar Kemis dan pasar Tigaraksa, sesuai dengan kontrak , kedua pasar tersebut akan dikerjasamakan dengan sistem pembangunan dan pengelolaan," tandasnya.

 

 

Go to top