Print this page

Kepala DBMSDA Sidak Proyek Jalan di Badak Anom

Kepala DBMSDA Sidak Proyek Jalan di Badak Anom

detakbanten.com Kab. Tangerang-Kepala Dinas Bina Marga dan SDA (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek jalan Desa Badak Anom, Saga Sindang Jaya pada Jum'at, (28/7/2017). 

Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Raya Agung dengan nomor kontrak 620/007/08-DFY/K/DAK/DBMSDA/VI/2017 ini, sempat terhenti akibat adanya pemilik yang melakukan pemagaran karena pemilik belum pernah menjual lahannya ke Pemkab Tangerang.

Dalam sidaknya Slamet Budi Mulyanto didampingi Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Solehudin, Kades Badak Anom Sanwani melihat kondisi proyek jalan tersebut, soal sengketa tanah. DBMSDA mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada bagian pertanahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Karena DBMSDA sebagai pelaksana tidak campur tangan dengan status tanah. Secara peruntukan DBMSDA memiliki dokumen kuat atas tanah tersebut karena sudah memiliki sertifikat.

"Kemarin DBMSDA sudah melakukan rapat dengan semua unsur pemerintahan Desa, Kecamatan Sindang jaya, pelaksana proyek dan pemilik tanah , dan semua sepakat bahwa proyek ini tidak boleh terhenti karena terikat oleh kontrak kerja" terang Slamet.

Slamet menyarankan kepada pemilik tanah untuk menempuh jalan musyawarah sehingga ditemukan solusi yang terbaik sehingga proyek Pemerintah yang saat ini sedang berjalan tidak terhambat. Jalan Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya menuju Balaraja, kata Slamet, salah satu akses yang akan bisa meningkat pertumbuhan ekonomi warga.

"Usulan dari Kades serta masyarakat ke Pemkab Tangerang melalui DBMSDA sudah beberapa kali untuk direalisasikan, Alhamdulillah tahun ini bisa dibangun untuk kepentingan warga disini," ujarnya.

Sementara Kades Badak Anom Sanwani mengapresiasikan kinerja Pemkab Tangerang yang sudah merealisasikan usulan warga Badak Anom. Menurutnya perselisihan pemilik tanah bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Tanah seluas 590 meter persegi milik Dr Kusumastuti ini lokasinya hampir separuh memang terkena proyek jalan. Namun, pemilik sudah menyerahkan secara legowo asalkan diganti dengan luas tanah yang dipakai jalan.

"Sudah kami ukur pergantiannya disamping jalan yang saat ini dibangun, tinggal kami meminta arahan selanjutnya kepada Kepala DBMSDA serta Bagian Pertanahan Kabupaten Tangerang," tandasnya.