Print this page

Disdukcapil Masih Butuh 156 Ribu Blanko E-KTP

Disdukcapil Masih Butuh 156 Ribu Blanko E-KTP

⁠⁠detakbanten.com Kab.Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang mencatat sekitar 156 ribu blanko yang dibutuhkan untuk warga yang sudah melakukan perekaman dan penerima keterangan, pindah atau hilang.

Hal tersebut dikatakan Endah Sulistyowati Sekdis Disdukcapil kepada wartawan diruang kerjanya Selasa, (25/7/2017). Menurut Endah, data tersebut diambil berdasarkan hasil rekaman dan data pengeluaran surat keterangan yang dijkeluarkan Disdukcapil sejak tahub 2016 sampai tahun 2017. "Awalnya sih 200ribu, namun karena blanko el KTP sudah dikirim sebanyak 44ribu dari Kemendagri makanya sampai saat in total kejkurangan sebanyak 156ribu blanko el," terangnya.

Dirjen Administrasi Kemendagri sambung Endah sudah mendistribusikan pada termin pertama bulan Mei 10 ribu, termin kedua bulan Juni sebanyak 30 ribu, dan termin sekarang Juli sebanyak 4 ribu total blanko yang sudah ada di Disdukcapil mencapai 44 ribu blanko.

"Kami memprioritaskan masyarakat yang mengurus KTP pada tahun 2016, bagi warga yang baru saja melakukan perekaman menunggu giliran blanko susulan dari Kemendagri," jelas Endah.

Untuk mengantisipasi banyaknya warga yang mengurus pembuatan KTP. Disdukcapil berharap agar masyarakat bisa bersabar menunggu giliran pembagian blanko el KTP dari Kemendagri. "Sementara belum dapat el KTP, surat keterangan juga bisa dipergunakan untuk keperluan ke Bank, dan melamar pekerjaan," tandasnya.