Serikat Buruh Harus Melek Tentang Aturan Ketenagakerjaan.

Serikat Buruh Harus Melek Tentang Aturan Ketenagakerjaan.

detakbanten.com TANGERANG- Cengkraman globalisasi yang semakin erat, membuat posisi buruh semakin lemah. Mulai dari masalah hukum hingga hak-hak buruh semakin tergerus oleh kepentingan modal. Sayangnya, perjuangan serikat buruh terhenti akibat masalah hukum. Buruh wajib melek aturan ketenagakerjaan.

Pengurus Serikat Pekerja (SP) pun dituntut untuk menguasai permasalahan hukum tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya melindungi dan membela anggotanya.
Seperti yang dilakukan tim advokasi Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebuah training advokasi khusus dihelat Serikat Pekerja Perbankan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat dan Sabtu (21-22/7) lalu.

Mereka yang ikut training merupakan pekerja bank yang tergabung dalam enam Serikat Pekerja Perbankan mulai dari kawasan Lippo Karawaci, Bintaro Tangsel dan kawasan urban se-Jabodetabek.
Selain mendapatkan pembelajaran dan praktek dari Tim LBH Jakarta yang dikomandoi oleh Alghifari Aqsa juga dibantu oleh beberapa praktisi hukum yaitu Mantan Ketua PHI Saut C. Manalu dan Ketua Umum Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.

Ketua Umum SPBP Prana Rifsana mengatakan, selain SPBP advokasi dan training juga diikuti sejumlah bank yaitu SP Danamon, SP BNI, SP BRI, SP QNB dan SP Bank MNC. " Masalah perburuhan yang kini dihadapi pekerja perbankan adalah pemaksaan pensiun dini. Dengan training ini, menjadi langkah awal dalam kami meningkatkan bargaining position para pekerja perbankan dan perusahaan," jelasnya.

Prana menambahkan, pelemahan posisi buruh mengalami dikotomi yang dilakukan perusahaan. Salah satunya, adanya upaya pengotakan serikat pekerja. Bagi Prana, upaya jelas bertujuan melemahkan perjuangan serikat.
"Saat ini pun dibuat seperti itu. Terjadi pengaplingan SP, dipisah-pisah padahal tujuannya satu Di sisi lain, kita semua harus melawan ego masing-masing dan harus bersatu untuk melindungi hak para buruh," timpalnya saat dihubungi Radar Banten, Minggu (23/7).

Hal senada disampaikan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa. Pelatihan dan bimbingan hukum bertujuan agar serikat pekerja mampu mandiri dalam melakukan advokasi hukum. "Kerja advokasi yang biasanya didominasi oleh pengacara sebenarnya bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja atau Buruh sendiri. Tugas LBH Jakarta untuk membantu terwujudnya hal tersebut," tandasnya.

 

 

Go to top