Print this page

Jembatan Roboh di Jambe Kewenangan Pemprov Banten

Jembatan Roboh di Jambe Kewenangan Pemprov Banten

detakbanten.com Kab. Tangerang Tragedi ambruknya jembatan bambu di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (12/7/2017) merupakan kewenangan Pemprov Banten. 

Jembatan penghubung antar provinsi ini seyogyanya mendapat perhatian dari Pemprov Banten, karena meski beberapa kali Pemkab Tangerang mengusulkan agar jembatan tersebut segera dibangun, namun sampai saat ini belum direalisasikan, setiap harinya warga Jambe melewati jalan alternatip ini karena jarak tempuh jika hendak ke Curug dan Parung hanya mencapai 15 menit, sementara jika melewati jalan utama memakan waktu satu jam lebih.

Meski bukan kewenangan Pemkab Tangerang, namun team anggaran pemerintah daerah (TAPD) tetap menyiasatinya agar jembatan tersebut bisa terwujud, upaya tersebut diantaranya dengan memasukan anggaran pada anggaran hibah tahun anggaran 2015 bagi organisasi pemerintah seperti TNI, karena program TMMD serupa juga terwujud seperti pembangunan SPAL dan proyek normalisasi sungai.

" Ya benar jembatan Desa Sukamah, Kecamatan Jambe bukan menjadi kewenangan Pemkab Tangerang, namun sampai saat ini Pemprov belum merealisaknnya," terang Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar.

Hal senada dikatakan Kadis Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto, upaya Pemkab Tangerang dengan menganggarkan anggaran sebesar 5 miliar di APBD tahun 2015, dana tersebut dimasukan dalam program TNI manunggal membangun desa (TMMD) , namun anggaran tersebut tidak direalisasikan, karena TNI tidak mempunyai keahlian khusus tentang tekhnik pembangunan jembatan.

"Keterlibatan TNI dalam program pembangunan di Kabupaten Tangerang sudah berlangsung seperti pembangunan jalan lingkungan, Spal, dan normalisasi sungai, namun untuk pembangunan jembatan belum sanggup karena kaitan dengan tenaga ahli," terangnya⁠⁠⁠⁠.