Soal Tanah Wakaf, Kades Mauk Barat: Saya Korban Fitnah

iustrasi tanah wakaf iustrasi tanah wakaf www.rumahku.com

detakbanten.com Kab. Tangerang-Kepala Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Misnan mengaku menjadi korban dari fitnah yang selama ini dilakukan oleh orang yang kontra terhadapnya. Dia membantah isu yang menyebutkan dirinya sebagai pelaku penjualan tanah wakaf, padahal dirinya bermaksud hendak membelikan tanah wakaf untuk kepentingan warga.

"Saya menjadi korban fitnah orang yang tidak bertanggung jawab. Karena selama ini bukan menjual wakaf tapi mau membantu warga. Kebetulan saya ketitipan uang Rp180juta dari donatur yang akan bersodakoh bagi warga," terang Misnan kepada Detakbanten.com pada Rabu, (5/6/2017).

Misnan menjelaskan, dana sebesar Rp180 juta yang diterima bukan uang hasil penjualan tanah wakaf tetapi merupakan uang titipin dari Iwan Fauzi selaku ahli waris Ahadi. Soalnya, saat masih hidup Almarhum Ahadi mempunyai nazar/janji kepada warga Kampung Cinamperak jika empang seluas tiga hektar laku dijual. Almarhum akan memberikan sodakoh wakaf makam untuk warga Cinamprak.

"Sebenarnya di Kampung Cinamprak sudah ada TPU, makanya saya mementingkan warga Kampung Cipesat dulu karena kalau ada yang meninggal mayat dimakamkan ditanggul. Saya belikan tanah untuk wakaf di Desa Patra Benggala Kecamatan Kemiri seluas 2000 meter persegi Rp105juta rupiah," terangnya.

Kemudian lanjut Misnan, sisa dari pembelian tanah sudah diberikan kepada warga tokoh masyarakat Kampung Cinamprak sebesar Rp75 juta. "Anggap dana pembelian lahan waqaf di Kampung Cipesat merupakan pelunasan janji politik saya untuk membelikan tanah wakaf bagi warga Desa Mauk Barat. Dan saya akan segera mengembalikan dana hibah wakaf sebesar Rp105 juta kepada warga Kampung Cinamprak secepatnya maksimal empat bulan sesuai perjanjian yang telah saya buat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala BPD Mauk Barat, Daenuri menilai kepala Desa Mauk Barat Misnan dituding melakukan penyelewengan dana hasil penjualan dana hasil penjualan tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cinamparak, di Desa Mauk Barat tergolong dalam pelanggaran berat.

 

 

Go to top