292 Personil Gabungan Tertibkan PKL di Kota Tangerang

292 Personil Gabungan Tertibkan PKL di Kota Tangerang

detakbanten.com Kota Tangerang- Sebanyak 292 personil gabungan dari Satpol PP,Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Trantib Kecamatan se Kota Tangerang, melakukan sapu bersih terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Sejumlah armada truk dari Dinas Kebersihan dan mobil BPBD dikerahkan untuk membersihkan dan mengangkut barang para pedagang kaki lima,Selasa (4/7/2017).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, Pemkot Tangerang telah memberi surat pemberitahuan dan tegoran kepada para pedagang kaki lima di kawasan tersebut yang berjualan di badan/bahu jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Aktivitas PKL dinilai melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP, Menjelaskan, Penertiban ini sudah yang kesekian kalinya. Sebelum pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan. "Kita akan terus menertibkan mereka, sampai ada efek jera. Di daerah lain bagi pelanggar perda yang mengunakan pasilitas negara, seperti taman, trotoar, badan jalan. mereka akan kena sangsi denda Rp5 juta dan pembelinya pun mendapatkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Kita sedang ada perubahan perda tentang sangsi perda, kita hanya bisa menertiban mereka akan tetapi bukan di hukuman tipiring, " imbuh Mumung.

Mumung menambahkan, pada penertiban ini, tim gabungan dibagi menjadi tiga tim, untuk melakukan penyisiran. Seperti di Jalan A Yani, Ki Asnawi, dan Ki Samaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penegakan perda. "Kebanyakan para pedagang bukan berasal dari Kota Tangerang, melainkan dari luar,", pungkasnya. 

 

 

Go to top