Polisi Selidiki Kasus Pejualan Tanah Wakaf di Desa Mauk Barat

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang - Mapolresta Tangerang bakal menyelidiki Kasus penyelewengan uang penjualan tanah wakaf TPU di Kampung Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum Kades Mauk Misnan terhadap uang atas penjualan lahan wakaf yang diduga diselewengkannya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas penjualan tanah wakaf tersebut yang diduga melibatkan oknum Kades Mauk Barat.

"Petugas Reskrim Polresta Tangerang sudah diturunkan ke Desa Mauk Barat, untuk mencari tahu asal usul penjualan tanah wakaf tersebut," kata Gunarko pada Senin, (3/7/2017).

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mauk Barat, Daenuri menilai kepala Desa Mauk Barat Misnan sudah melakukan pelanggaran dalam tugasnya. Bahkan menurut Daeruri pelanggaran berupa penyelewengan dana hasil penjualan tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cinamparak, di Desa Mauk Barat yang dilakukan Kades Misnan tersebut tergolong dalam pelanggaran berat.

 

 

Go to top