Print this page

DPMPD Minta Inspektorat Periksa Kades Mauk Barat

DPMPD Minta Inspektorat Periksa Kades Mauk Barat

detakbanten.com Kab.Tangerang - Kasus dugaan penyimpangan tanah wakaf oleh Kades Mauk Barat terus berlanjut. Dinas pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta inspektorat untuk memeriksa Kades Mauk Barat atas dugaan kasus penyelewengan uang wakaf tanah.

Sekretaris Dinas pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengatakan, kasus dugaan penyelewengan tanah wakaf sudah menjadi isue memanas terlebih BPD sudah turun tangan dan akan memberikan rekomendasi kepada Kades Mauk Barat. DPMPD meminta agar Insfektorat segera memeriksa Kades Mauk Barat Misnan agar ada titik terang. 

"Kalau insfektorat itu kan SKPD yang bebas dari kepentingan, secara kewenangan Insfektorat lah yang harus memeriksanya, karena akan ketahuan apakah ada penyimpangan atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Mauk Barat Misnan mengakui telah meyelewengkan uang wakaf tanah TPU di kampung Cinamprak. Namun uang itu bukan untuk kepentingan pribadi tetapi sebesar Rp105 juta untuk beli tanah di kampung Kisepat, Rp25 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) buat aparat desa, sisanya Rp50 juta sudah dikasih ke Sekdes untuk disimpan. "Saya bertangung jawab mengembalikan uang wakaf Kampung Cinamprak pada bulan hafit (Dzulqa'dah dalam kalender Islam)," ujarnya.