Print this page

Kades Mauk Barat Diduga Gelapkan Uang Wakaf

Suasana sidang Kepala Desa (Kades) Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Misnan. Misnan dituduh telah menggelapkan hasil penjualan tanah wakaf untuk Kampung Cinamprak sebesar Rp180 juta. Suasana sidang Kepala Desa (Kades) Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Misnan. Misnan dituduh telah menggelapkan hasil penjualan tanah wakaf untuk Kampung Cinamprak sebesar Rp180 juta. Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang Kepala Desa (Kades) Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Misnan disidang warganya sendiri. Misnan dituduh telah menggelapkan hasil penjualan tanah wakaf untuk Kampung Cinamprak sebesar Rp180 juta.

Mantan RW 03 Desa Mauk Barat Judin menuturkan sidang Kades Misnan yang disaksikan puluhan warga tersebut berlangsung pada Selasa, (13/6/2017) sekira pukul 20.00 WIB di Masjid Baiturahim. Dalam sidang tersebut Misnan diminta pertanggungjwabannya terkait dugaan penggelapan uang penjualan tanah wakaf.

Dalam sidang yang juga direkam oleh warga tersebut, Kades Misnan mengakui tindakannya. Bahkan dirinya sempat tiga kali menohon maaf ke warga Kampung Cinamprak. 

Menurut Misnan dirinya telah menerima uang Rp180 juta untuk wakaf masyarakat Kampung Cinamprak dari Iwan Fauzi atau anak almaruhm Hadi. Namun begitu Misnan membantah jika uang tersebut seluruhnya Ia gunakan karena Rp107 juta telah Ia gunakan untuk membeli tanah yang akan dijadikan Tanah Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Desa Mauk Barat.

"Saya transparan saja, uang Rp 180 juta dari pak Iwan. Saya belikan tanah untuk TPU warga kampung Kisepat Rp105 juta. Uang yang ada di saya sisa Rp75 juta. Yang Rp25 juta saya berikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) perangkat Desa Mauk Barat. Yang Rp50 juta silahkan ambil di rumah," tutur Misnan kala itu.

Misnan berjanji akan mengembalikan uang wakaf Kampung Cinamparak sesuai dengan pemberian dari Iwan Fauzi sebesar Rp180 juta bahkan bila perlu Misnan juga akan menyumbang menjadi sebesar Rp200 juta tetapi meminta waktu hingga awal 2018.

"Kalau diberi waktu hanya berhari-hari saya tidak bisa. Cekik saja leher saya kalau warga minta berhari-hari. Saya tangung jawab akan mengembalikan tapi saya minta tempo sampai awal 2018," ujarnya. 

Mendengar ucapan Kades Misnan, warga Kampung Cinamprak sempat melakukan protes. Tetapi protes tersebut akhirnya mereda setelah Misnan berjanji akan membayar dalam jangka empat bulan. Misnan berjanji bila tidak mampu membayar maka dirinya siap mengundurkan diri jadi Kepala Desa Mauk Barat. "Kalau tidak percaya saya berani bikin surat pernyataan," ujarnya.

Sementara Sekretaris Desa Mauk Barat Muchtar membenarkan adanya sidang terhadap Kades Misnan. Setelah Kepala Desa Mauk Barat disidang membuat surat perjanjian dan telah ditandatangani oleh perwakilan warga. "Alasan pak Kades, di rumahnya masih banyak orang, tapi coba saya akan berikan pada senin (3/7) di kantor desa," kata Muchtar saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, (29/6/2017).