Print this page

Resahkan Warga, Gudang Air Mineral Disidak

Resahkan Warga, Gudang Air Mineral Disidak

detakbanten.com Kota Tangerang-Komisi IV DPRD Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) gudang tempat penyimpanan air mineral. Sidak tersebut dilakukan karena masyarakat sudah resah dan takut jika pagar gudang setinggi tujuh meter tersebut roboh dan ambruk.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, setelah lebaran akan turun ke lapangan untuk sidak dan memastikan apakah pembangunan pagar tersebut sudah ada ijinnya atau belum. "Nanti setelah lebaran kita akan sidak langsung ke gudang penyimpanan air mineral, dan jika melanggar nanti akan kita segel," ungkapnya pada Jumat, (17/6/2017).

Lanjut Turidi, jikalau memang benar ketinggian pagar tersebut menyalahi ketentuan yang ada dan juga berimbas buruk kepada masyarakat sekitar, dirinya berjanji akan memanggil pihak terkait. "Yang pasti kita akan panggil pengawas bangunan di Dinas Perkim dan akan meminta kejelasannya," ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya Anggiat Sitohang mengatakan, jika mengacu pada PERMEN Nomor 24 tahun 2007 tentang pedoman tekhnisnya bahwa batas maksimal tinggi pagar 2,4 meter sampai tiga meter. "Jika melebihi ketentuan aturannya, sudah pasti itu sangat jelas melanggar," ucapnya.

Tambah Anggiat, apalagi pada saat membangun belum ada ijinnya dan pihaknya nanti akan menemui warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya pembangunan pagar tersebut. "Seyogyanya IMB nya harus keluar dulu baru bisa bekerja dan ijin prinsipnya, serta nanti kita akan tanya kepada masyarakat sekitar gudang bangunan air mineral," tegasnya.

Sementara, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengaku siap melakukan penyegelan setelah ada surat rekomendasi dari Pengawas Bangunan di Dinas Perkim. "Akan kita segel sepanjang ada surat rekomendasi dari wasbang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan," tandasnya.