"Kami sebagai warga harus mengetahui jumlah anggaran dan volume karena pada RAB proyek tersebut ada anggaran untuk pembuatan papan proyek kenapa tidak dipasang,"ujar Ketua BPD Desa Sindang Sono Adi Supriyadi.
Padahal papan proyek merupakan kewajiban pelaksana kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada warga yang diatur dalam Perpres Nomor 79 tahun 2015. "Proyek ini terkesan tertutup karena warga juga ingin mengetahui berapa volume dan anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan ini, ucapnya pada Rabu (14/6/2017).
Sebelumnya diberitakan warga dan ketua BPD Desa Sindang Sono memprotes proyek SPAL di Kampung Malang Nengah, Desa Sindang Sono, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini diduga dikerjakan asal jadi.