Warga Nibung Protes Pabrik Plastik Dilahan Pertanian

Warga Nibung Protes Pabrik Plastik Dilahan Pertanian

detakbanten.com KAB. TANGERANG-Warga Kampung Nibung, Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang mulai berani meyampaikan protes terhadap aktivitas pabrik plastik milik CV Cipta Sempurna. Warga protes lantaran pabrik yang berdiri di area pertanian padi mengakibatkan pencemaran udara serta memberikan gaji ke karyawan jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.

Salah seorang warga Kampung Nibung, Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Ardian mengatakan keberadaan aktivitas pabrik pengolahan palstik di Kampung Nibung tidak memberikan dampak positif terhardap warga. bahkan, warga banyak yang mengeluh dengan asap yang di keluarkan oleh pabrik. "Warga tidak protes ke desa dan pihak kecamatan percuma tidak pernah direspon. Tidak pernah di sampaikan oleh pemilik pabrik," Katanya pada Selasa (23/5/2017).

Ardian menuturkan, Warga kampung Nibung pernah melakukan protes kepada CV Cipta Sempurna yang mengolah pabrik plastik sekira lima tahun lalu. Tetapi warga yang dituduh menjadi koordinator aksi warga di intimidasi oleh aparat desa dan oknum aparat hukum. Warga ditakuti mau dilaporkan ke polisi dengan tuduhan provokator. "Bahkan, karyawan yang ikut protes juga langsung dipecat. Warga disini banyak yang awam jadi kalau di takuti-takuti mau dilaporkan ke polisi jadi takut," tuturnya.

Menurut Ardian, protes warga dipicu karena asap pabrik yang berbau mengarah ke lingkungan perkampungan warga. Selain itu, gaji karyawan yang mayoritas warga kampung Nibung jauh dari layak. Karyawan di gaji ada yang dibayar Rp210.000 per minggu, paling besar Rp362.500 per minggu. "Jadi karyawan di gaji per hari ada yang Rp312.500 ada yang Rp42.000, tanpa jaminan kesehatan," tuturnya.

 Adrian menambahkan, limbah cair dari pabrik plastik di buang ke pertanian padi di belakang. Akibatnya area pertanian padi mati dan tidak ditanami. "Penampungan limbah bocor ke pertanian padi warga tapi pemilik pabrik mendatangi pemilik untuk membeli lahan itu. Petani terpaksa menjual karena sudah tidak bisa di tanami akibat limbah cair," pungkasnya.

Adminitrasi CV Cipta Sempurna Ria mengatakan, pabrik pengolahan biji plastik sudah mengantongi izin Surat Izin Tanda Usaha (Situ), Surat Izin Usaha Perusahaan (Siup) dan Izin lingkungan. Adapun, Kata Ria bila pendirian pabrik melanggar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tidak akan keluar izin. "Logika saya, tidak akan keluar izin kalau melanggar aturan RT/RW," katanya.

Ria membantah limbah cair dan asap yang ditimbulkan mengakibatkan warga mengeluh. karena, area pertanian di sekitar pabrik sudah di beli oleh pemilik perusahaan. Asap yang ditimbulkan pabrik tidak membuat asap ke perkampungan warga. "Keberadaan pabrik justru bermanfaat buat warga sekitar karena warga bisa bekerja disini," ujarnya.

Menurut Ria, warga Kampung Nibung yang hanya tamat SD bisa bekerja di pabrik ini, bayangkan kalau di pabrik lain tidak mungkin tamatan SD bisa diterima. "Disini, ada dua kategori karyawan. Ada karyawan Tetap, ada karyawan harian. kalau tetap tentunya gaji nya sesuai UMK Tangerang mencapai Rp3 juta lebih. Contohnya saya, gaji saya mencapai Rp3.000.000," tuturnya.

Ria membenarkan, pernah ada protes warga ke pabrik dengan cara membuat surat. Tetapi surat tersebut dinilai tidak resmi karena tidak ada stempel dan kop surat. "Kita tidak respon terhadap surat itu, saya menilai surat itu surat kaleng," ujarnya.

Ria menambahkan, pihak perusahaan tidak keberatan dengan di tutup aktivitas pabrik. Namun demikian, harus dipikirkan jalan keluar warga yang bekerja disini. "Bila ditutup. Mau kerja kemana warga yang bekerja disini karena mereka hanya lulusan SD," pungkasnya.

Terpisah, Camat Kemiri Madisa membenarkan bahwa pendirian Pabrik Plastik masuk daerah pertanian. Sesuai RT/RW kecamatan Kemiri. tetapi Dia tidak bisa menutup pabrik karena sudah memiliki izin. "Itu benar pabrik. itu juga benar masuk daerah Pertanian, memang seharusnya tidak boleh berdiri pabrik, tetapi saya juga heran kenapa pabrik itu mengantongi izin," kata Madisa.

Madisa menambahkan, sering mendapat keluhan dari warga secara lisan. Bahkan, keluhan warga sempat disampaikan langsung ke Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kemiri. "Saran saya bila ada warga yang protes bikin surat langsung sampaikan ke pak bupati. kalau masalah izin Amdal saya tidak tahu pabrik itu udah ada atau belum. nanti saya cek dulu," pungkasnya.

 

 

Go to top