Satpol PP Sita 330 Botol Miras

Ratusan miras disita Satpol PP Kota Tangerang Ratusan miras disita Satpol PP Kota Tangerang ades

detakbanten.com Kota Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Cibodas dan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam operasi ini petugas penegak perda menyita 330 botol miras.

Kabid Garkumda pada Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, target operasi adalah tempat-tempat yang terindikasi melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005. Sasarannya kios, warung jamu yang menjual miras."Total miras yang disita pada giat ini adalah 330 botol dan kaleng miras dan 38 bungkus plastik miras," katanya.

Menurut Kaonang, pihaknya telah beberapa kali merazia miras di lokasi yang sama. Pemilik warung yang menjual miras seakan tak pernah jera.
"Operasi sebelumnya sempat ada perlawanan dari pemilik dengan melempari anggota dengan pecahan botol miras, beruntung tidak ada korban dari pihak kami," ujar Kaonang.

Kaonang melanjutkan, pemilik warung yang menjual miras akan dipanggil untu penyelidikan lebih lanjut."Penertiban rutin untuk menghentikan terjadinya penjualan miras kami akan lakukan secara terus - menerus secara kontinyu guna menekan serta meminimalisir maraknya peredaran Miras," pungkasnya.

 

 

Go to top