Secepatnya, Agus Muslim Berjanji Akan Berikan Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran

Secepatnya, Agus Muslim Berjanji Akan Berikan Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran

detakbanten.com Kota TANGERANG- Terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) No urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Panwaslu Kota Tangerang akan segera memberikan jawaban secepatnya.

Ya, hasil dari 16 laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut dua akan segera di kemukakan hasilnya hari ini ,setalah melakukan rapat pleno dengan tim panwaslu. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Jl Kisamaun,kota Tangerang,Kamis (23/2/17).

Agus mengungkapkan,pihaknya sebagai panitia pemilu yg diamanatkan oleh undang-undang, akan melakukan langkah-langkah apa yang sudah dilaporkan oleh tim Rano-Embay, terkait beberapa laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU.

"Dimana beberapa laporan tersebut sudah kita lakukan prosesnya yang kemudian ,Insya Allah sore ini kita akan menyegerakan waktu dimana keputusan itu harus ditetapkan," ungkap Agus Muslim Ketua Panwaslu Kota Tangerang.

Selain itu, ujar Agus,ada juga beberapa dari laporan tim pemenangan Rano-Embay yang masih dalam proses,dikarenakan dari 16 laporan dugaan pelanggaran itu dilakukan secara bertahap dari tanggal 18 Febuari dan ada yang tanggal 22 Febuari.

"Jadi tidak sekaligus bersamaan,ada tanggal-tanggal tetentu," ujarnya.

Menurutnya, semuanya ini sedang dalam proses,memang ada beberapa laporan yang sudah diselesaikan,ada juga beberapa laporan yang harus dilakukan kajian terlebih dahulu,sebab keputusan tersebut harus diplenokan oleh tim panwaslu.

Adapun dugaan pelanggaran itu sifatnya pidana,administrasi dan bersifat kode etik. Itu yang nanti akan di plenokan oleh pihak panwaslu. Jika nanti terbukti dan masuk ke dalamnya serta semua unsur sudah terpenuhi panwaslu akan tindak lanjuti.

"Jika hasil pleno nanti terbukti dan unsur-unsur terpenuhi, maka Panwaslu wajib secara administrasi menyampaikan kepada KPU, kalau unsur terpenuhi menyangkut pidana kita akan sampaikan ke polres, jika menyangkut kedalam kode etik akan kita laporkan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Banten," pungkas Agus Muslim.

Diketahui bahwa tim pemenangan Rano-Embay bekesimpulan bahwa pilgub Banten 2017 cacat hukum ddan penuh permasalahan yang dilakukan secara terstruktur,sitematis dan masif se-kota Tangerang.

 

 

Go to top