Divonis Mati, Jaksa Ajukan Banding

Sidang kasus pembunuhan Eno Parihah Sidang kasus pembunuhan Eno Parihah net

detakbanten.com TANGERANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah (19), Imam Hapriadi (24) dan Rahmat Arifin (24) telah resmi menandatangani akta banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (14/2/2017).

Bersamaan dengan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang pun ikut mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Serang. Jaksa Taufik Hidayat mengatakan, banding yang diajukan oleh JPU atas dasar banding yang dilakukan oleh kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum. "Atas bandingnya terdakwa maupun penasihat hukum, maka jaksa diwajibkan melakukan banding," kata Taufik, Selasa (14/2/2017).

Menurut Taufik, pada awalnya tim penasihat hukum tidak melakukan banding. Namun, lantaran kedua kliennya mengajukan banding, maka pihak penasihat hukum mau tak mau ikut mengajukan banding. "Kalau terdakwa banding ya penasihat hukum otomatis harus banding, jadi itu melekat," tambahnya.

Taufik memastikan, upaya banding meski dilakukan untuk mengawal putusan Majelis Hakim PT Serang jika seandainya meringankan hukuman kedua terdakwa. "Karena kalau nanti putusan Majelis Hakim PT meringankan hukuman para terdakwa, maka JPU tidak bisa melakukan upaya kasasi. Makanya itu, kami harus banding," imbuhnya.
Sementara Sunardi Muslim, selaku Penasihat Hukum Imam Hapriadi dan Rahmat Airifin mengaku dirinya sudah tidak melakukan pendampingan hukum terhadap kedua terdakwa. Banding, kata dia, diajukan oleh tim penasihat hukum yang baru kedua terdakwa. "Jadi kami hanya sampai di PN saja. Untuk banding, yang melakukan itu tim penasihat hukum terdakwa waktu di Polda Metro Jaya dulu," ujarnya, singkat.
Diketahui,Imam Hapriadi dan Rahmat Airifin dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2) lalu. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan, terdakwa terbukti melangggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ke 1 KUHP.
Khusus untuk terdakwa Rahmat Arifin, mendapat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding.

 

 

Go to top