RAPERDA INISIATIF DEWAN AKHIRNYA DIPARIPURNAKAN

dprdSETU,

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya tiga (3) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisitif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan akhirnya di Paripurnakan, pada Senin (7/10).

Rapat Paripurna penyampain Raperda insiatif tersebut meliputi Raperda tentang Pendidikan Diniyah. Raperda tentang Corporate Social Responnsibility (CSR), dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Syihabuddin Hasyim, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Kota Tangsel,  Dudung E Direrdja dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedianya, rapat paripurna tersebut mengagendakan dua (2) materi rapat,  yakni penyampaian tiga (3) Raperda inisiatif DPRD kepada Walikota Tangsel dan penyampaian saatu (1) Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Organisasi Perangkat Daerah oleh Walikota kepada DPRD Kota Tangsel.

Rozky Jonis yang ditunjuk sebagai juru bicara penyampaian Raperda,  menyampaikan salah satu Raperda tersebut menjelaskan bahwa pendidikan agama sesungguhnya memainkan peranan penting dalam keseluruhan proses pembangunan, sebagai upaya membangun masyarakat modern.

“Oleh karena itu, untuk mampu memberikan sumbangan positif, pendidikan diniyah harus mampu memberikan sumbangan positif, kreatif, kritis, dan realstis dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan,” paparnya

Sementara itu, dalam Raperda CSR disampaikan bahwa lahirnya kebijakan otonomi daerah dan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, telah memberikan dampak positif dan negatif terhadap aspek politik, ekonomi, maupun sosial.

“Hal ini nampak terlihat di setiap daerah  yang dimekarkan pasca otonomi di Indonesia. Salah satu dampak positfnya adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan berkembangnya sektor swasta dengan pesat, yakni dengan tumbuhnya berbagai korporasi di daerah,’ ungkap Rizky jonis.

Menurutnya, ketika berbicara mengenai korporasi, maka trend saat ini  yang sedang digalakkan oleh pemerintah adalah  mengenai sistem implementasi CSR, atau tanggung jawab sosial Perusahaan sebagaimana amanah Undang-undang (UU) PT nomor 40 Tahun 2007, dan UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Terkait dengan Raperda PKL, DPRD Kota Tangsel melihat bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana amanaat UUD 1945, masalah keadilan sosial harus diberikan perhatian  dan tekanan khusus untuk menyongsong Indonesia baru yang dicita-citakan.

Sementara itu, terkait batalnya penyampaian Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Organisasi Perangkat Daerah oleh Walikota kepada DPRD Kota Tangsel, Wakil Walikota Tangsel , Benyamin Davnie menjelaskan bahwa ada beberapa hal teknis Raperda  yang belum selesai sehingga terpaksa penyampaian ditunda.

“Insya Allah, penyampaian Raperda tersebut akan disampaikan pada bulan ini, atau juga dapat disampaikan kepada DPRD pada satu minggu kedepan,” terang Benyamin Davnie.

(zal)

 

 

Go to top