Tukang Ojek Pemilik Sabu Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

wakapolres saat menunjukan BB sabu wakapolres saat menunjukan BB sabu

detakbanten.com Kota TANGERANG - ED (45) tukang ojek pemilik sabu diringkus timsus sat resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Jl Ateri Kebon Jeruk Jakarta Barat, saat membawa sabu seberat 588,36 gram,Senin (13/2/17).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah kota Tangerang.Kemudian dilakukan pembuntutan terhadap ED selama 3 hari ,dari hasil pembuntutan polisi berhasil meringkus ED saat bertransaksi di jl raya arteri kelapa dua,beserta barang bukti jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 100,34 gram.

"Dan 6 paket sabu seberat 487 gram,serta 1paket sabu dengan berat 1,02 gram yang ditemukan di rumah kontrakannya daerah Karang Tengah Ciledug Kota Tangerang," jelas wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan.

"Ya ED merupakan tukang ojek yang ditangkap pada 6 Febuari karena membawa sabu," katanya.

AKBP Erwin juga mengatakan, dari informasi ED dikatakan bahwa barang terssebut didapat dari PC daerah Jakarta Barat dan saat ini orang tersebut masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa di daerah Cipondoh tepatnya di Jl KH Hasyim Ashari jajaran sat resnarkoba juga telah menangkap SB (48) yang kedapatan sabu 2,03 gram dan 18,81 gram,Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengintaian selama 2 hari.

Setelah di lakukan pemeriksaan,diketahui barang tersebut didapat dari BK (DPO) yang memesan dari SM seorang napi lapas. Saat ini SB dan barang bukti berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dikenai pasal 114 ayat (2)ssubs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/pidana mati.

 

 

Go to top