Print this page

Baru Selesai Dibangun Stadion Mini Teluknaga Amblas

Baru Selesai Dibangun Stadion Mini Teluknaga Amblas

detakbanten.com TANGERANG - Baru selesai dibangun, Stadion Mini Teluknaga yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, amblas lantaran dilintasi truk.

Proyek yang menelan dana sekitar Rp4,7 Miliar bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2016 itu, baru selesai dibangun sekitar bulan November 2016 lalu, sudah amblas ketika sebuah truk menurunkan bahan matrial di lahan parkir yang terletak di depan stadion mini tersebut.

Diduga amblasnya lahan parkir stadion mini tersebut kualitas yang kurang baik dan tidak memenuhi standar. Tidak hanya lahan parkir, kualitas dan kekuatan tribun penonton, bangunan gedung, dan pengerasan lapangan.

Ragil salah seorang warga yang menyaksikan amblasnya lahan parkir tersebut mengatakan, bahwa amblasnya lahan parkir yang dipasangi paving blok tersebut karena dilindas truk bermuatan matrial pasir. Ragil juga mengaku heran soal kualitas stadion mini yang baru di bangunan tersebut.

"Ya kaget aja, masa baru aja dibangun kok udah amblas, gimana nanti kalau dipakai buat olahraga, saya jadi khawatir kekuatan tribun sama pengerasan lapangannya," ujarnya.

Untuk diketahui, saat proyek stadion mini tengah berlangsung pengerjaannya, banyak kritikan soal dugaan penyelewengan kontrak kerja. Proyek milyaran rupiah itu, diduga telah melanggar batas perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah disepakati.

Tak hanya itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, LSM, dan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang, juga ikut mengomentari proyek tersebut.

Pemenang Proyek stadion mini Kecamatan Teluknaga yang dikerjakan oleh PT Kreasindo Indah Sentosa, yang beralamat di ruko golden road ITC BSD Blok C30/25 BSD, Kota Tangsel pada praktiknya dikerjakan oleh pihak lain, yang diduga ada proses jual beli dalam proyek pembangunan stadion mini tersebut.

Dalam surat perjanjian kontrak nomor 81/K.APBD-BANG-DCK tertanggal 27 Agustus 2015, bahwa waktu penyelesaian pekerjaan selama 360 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2015 dan berakhir sampai dengan 21 Agustus 2016.

Di dalam kontrak perjanjian tersebut, pihak kesatu yakni Ir Bambang Sapto, Kabid Bangunan Dinas Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dan pihak kedua Junaedi, SE MM sebagai Direktur PT Kreasindo Indah Sentosa menadatangani perjanjian surat perjanjian kontrak, yang memuat mengenai nilai kontrak termasuk PPN, pembayaran secara termin pada Bank Jabar Banten (BJB), hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak.

Diantara poin-poin penting di dalam perjanjian tersebut, pihak kesatu (Dinas Cipta Karya) yakni PPko, mempunyai hak dan kewajiban, diataranya mengawasi, meminta laporan dan membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantun dalam kontrak.

Sementara pihak kedua (pemborong) menerima pembayaran sesuai harga yang telah ditentukan dalam kontrak, melaporkan secara priodik kepada pihak kesatu, dan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.