Mudahkan Pelayanan Perizinan,BPMPTSP Kota Tangerang Buka 20 Izin Usaha Online

Mudahkan Pelayanan Perizinan,BPMPTSP Kota Tangerang Buka 20 Izin Usaha Online

detakbanten.com Kota TANGERANG-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang akan menambah 20 jenis perizinan secara online yang dapat di akses dengan mudah melalui smartphone android atau web,sehingga masyarakat akan dengan mudah melakukan pembuatan izin usaha tanpa harus datang ke kantor BPMPTSP.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program LIVE . LIVE merupakan singkatan dari Liveable, Investable, Visitable dan E-City. Melalui Dinas Informasi dan Komunikasi, konsep E-city atau kota berbasis internet terus diwujudkan.

Penerapan aplikasi-aplikasi online yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik ini terus dilakukan seperti pelayanan online untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah dilakukan terlebih dulu,sementara 18 izin usaha lainnya akan direalisasikan pada Januari 2017.

Sedangkan,realisasi investasi dari Januari hingga 30 November 2016 berdasarkan izin usaha untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 6,82 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 80 proyek. Serapan tenaga kerja dari PMDN dan PMA ini sebanyak 10.136 orang warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)67 orang.

Berdasarkan rencana nilai investasi dari Januari sampai dengan 30 November 2016, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 10,72 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 113 proyek. Serapan tenaga kerja dari PMDN dan PMA ini sebanyak 8.289 orang warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) 50 orang.

" Kota Tangerang masuk kedalam 10 besar kota di Indonesia yang mencapai nilai investasi besar," ujar Karsidi Kaban BPMPTSP.

Selain nilai investasi,ada realisasi izin yang telah ditertbitkan oleh BPMPTSP dari 44 izin yg dikelola sampai dengan 20 Desember 2016 sebanyak 21252 izin yang sudah dikeluarkan. Izin ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya karena ada izin pemakaman yang di serahkan ke bidang perkim dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

" Sistem online ini bermanfaat untuk memangkas birokrasi yang ada di Pemkot Tangerang. Diharapkan dengan kemudahan ini dapat meningkatkan investasi baik dalam negeri maupun asing sehingga berdampak baik kepada PAD dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," katanya.

Adapun ke-18 jenis izin tersebut diantaranya Izin Praktik Dokter Mandiri, Izin Bidan Mandiri, Surat Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Dokter Hewan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optik, Izin Laboratorium Kesehatan, Izin Produksi Pangan Indrustri Rumah Tangga, Izin Pendirian Sekolah, Izin Pendirian Kursus, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner.

 

 

Go to top