Reklame Tak Berijin Tumbuh Subur Di Tangsel, Dewan: Jangan Tebang Pilih, Harus Dibongkar !

Salah satu reklame tak berijin di Jalan Jombang Raya yang di pasangi stiker oleh BP2T Tangsel Salah satu reklame tak berijin di Jalan Jombang Raya yang di pasangi stiker oleh BP2T Tangsel

detakbanten.com SETU--Maraknya reklame yang melanggar aturan dan berujung di stikerisasi oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di nilai sejumlah dewan jika oknum pengusaha reklame tersebut telah meremehkan peraturan daerah (Perda) yang ada di Tangsel.

Apalagi, jumlah yang di pasangi stiker tak berijin itu jumlahnya mencapai 40 reklame.

Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Aguslan Busro mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan reklame terlebih dahulu mendirikan fisiknya baru kemudian ijin diurus. Hal tersebut menimbulkan kesan jika pemerintah daerah sangat di remehkan oleh oknum pengusaha tersebut.

"Kalau kita hanya memberi sanksi ringan kita bisa terus diremehkan seperti ini, mereka bangun dulu tiang reklamenya, sampai berjalan beberapa bulan, baru setelah itu disegel. Karena bagi perusahaan di Tangsel ini mungkin terlalu mudah, kalau sudah disegel baru mereka urus ijinya, sedangkan mereka ini sudah beroperasi dan meraup keuntungan dari bisnisnya ini sudah lama," kata ketua Fraksi Hanura ini ditemui di kantornya, Kamis (13/10).

Menurutnya, sanksi tegas berupa pembongkaran tiang reklame tersebut sangat diperlukan. Hal itu agar setiap investor yang datang ke Tangsel, terutama para pengusaha reklame mentaati aturan yang ada.

"Bongkar saja, supaya yang lainnya nanti tahu kalau Tangsel ini tegas dalam aturan, dan tidak hanya sekedar tegas saja tetapi jangan tebang pilih dalam menegakan aturannya," paparnya

Hal sama juga di ungkapkan Eeng Sulaeman. Ketua Fraksi PADI ini meminta semestinya jika sudah ada beberap kali peringatan seperti pemasangan stiker, tiang reklame tersebut harus dibongkar agar tidak ada lagi yang melanggar perijinan reklame. Sehingga, tidak ada lagi kesan tebang pilih dalam menindak reklame tak berijin.

"Harusnya jika sudah beberapa kali ditegur namun masih membandel, langsung dibongkar saja tiang reklamenya, jangan tebang pilih," ujarnya.

Menurut Eeng, jika hanya sekedar diberi sanksi penempelan stiker saja, maka khawatirnya akan banyak perusahaan reklame yang semakin mempermudah soal urusan perijinan.

Terlebih lagi, beberapa reklame yang ada di Tangsel, kasusnya berdiri terlebih dahulu baru setelah disegel mengurus ijinya. Maka memang sangat diperlukan sanksi tegas dalam penindakan tersebut.

"Reklame ini bediri terlebih dahulu, baru urus ijin, itu harus disegel baru mereka mau mengurus ijin. Artinya seperti meremehkan. Makanya kami minta sanksi tegas saja langsung kalau ada yang melanggar, di bongkar langsung," bebernya.

Seperti diketahui, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, telah melakukan pemasangan stiker terhadap 40 reklame yang tidak memiliki izin. Upaya itu dilakukan karena pemilik tidak menindaklanjuti surat peringatan yang sudah diberikan sebelumnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada BP2T, Ayep Jajat mengatakan setelah tugas dan fungsi pengawasan reklamenya dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan pemakaman (DKPP) kembali lagi ke BP2T pihaknya telah melakukan pemberitahuan lalu peneguran sampai pemasangan stiker namun belum ada konfirmasi dan tindak lanjut dari pemilik reklame sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Per September ini dengan Perwal No 15 tahun 2016 tentang pelaksanaan penyelengaraan reklame balik lagi kesini, setelah diserahkan dalam waktu sebulan ini kami sudah memberikan stiker tanda tidak berizin kepada 40 reklame berbagai ukuran di seluruh wilayah Tangsel," singkat Ayef.

 

 

Go to top