PN Tangerang Gelar Sidang Sidang Gugatan wanPrestasi PT Victory Chinglu Indonesia

PN Tangerang Gelar Sidang Sidang Gugatan wanPrestasi PT Victory Chinglu Indonesia

detakbanten.com TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Victory Chinglu Indonesia (PT VCI). Dalam kasus ini PT VCI diduga melakukan wanprestasi terkait kasus jual beli lahan seluas lima hektar oleh Gunarko Papan.

Kuasa hukum Gunarko Papan, Khresna Guntarto mengatakan, kasus ini berawal sejak disepakatinya jual beli terhadap lahan milik Gunarko Papan yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kepada PT VCI sekitar tahun 2009 lalu.

Dalam kasus ini, lanjutnya, PT VCI diduga telah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan jual beli lahan tersebut, karena hingga saat ini Gunarko Papan selaku pemilik sah atas tanah tersebut belum menerima uang pembayaran atas tanah yang sudah digunakan oleh perusahaan asing asal Taiwan itu.

"Sehingga kita menilai PT Victory Chinglu telah melanggar Pasal 1243 KUH Perdata tentang one prestasi. Sehingga kita meminta agar hakim meminta ganti rugi baik material maupun immaterial yang dialami oleh klien kami," kata Khresna Guntarto kepada wartawan, Kamis (3/3/2016)

Ia menambahkan, dalam kasus ini, PT VCI mengaku sudah melakukan pembayaran atas tanah tersebut dengan berdasarkan surat kuasa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga direkayasa oleh pihak lain dengan melibatkan seorang pejabat notaris yang bernama Arie Soesanto.

"Jadi PT Victory mengklaim bahwa ia sudah membayar tanah itu, makanya kita minta agar PT Victory Chinglu dapat mengungkap di sini mereka membayar ke siapa?" Ujarnya.

Dalam tuntutannya, Gunarko Papan meminta kepada PT VCI membayar kerugian yang dialami oleh Gunarko selaku pemilik sah atas hak tanah seluas lima hektar itu. Gunarko menuntut PT VCI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.25.589.000.000, dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp10 milyar.

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama kuasa hukum PT VCI M.Adiwira Setiawan mengatakan, bahwa PT VCI telah melakukan pembayaran atas jual beli lahan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Ia pun menyatakan, akan membuktikan tudingan one prestasi yang dipersoalkan oleh para penggugat tidak lah benar dalam proses mediasi di pengadilan."Kita sudah melakukan pembayaran atas lahan itu. Nanti kita akan jawab semuanya dalam proses mediasi di pengadilan," ucap Adiwira Setiawan.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tadi, Hakim Satrio Budiyono telah menunjuk Hakim M.Irfan untuk menjadi mediator dalam gugatan perdata dugaan one prestasi yang dilakukan anak perusahaan sepatu ternama, Nike itu.

Hakim Satrio menegaskan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi, batas maksimal waktu mediasi harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari."Jadi kita harap kedua belah pihak wajib aktif dalam menempuh proses mediasi. Kalau tidak aktif, maka mediator bisa menyatakan para pihak tidak memiliki itikad tidak baik, dan dapat dikenakan sanksi," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini diduga telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak lain yang melibatkan seorang notaris Arie Soesanto. Arie Soesanto sendiri saat ini tengah diproses di Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran kode etik seorang notaris dalam menjalankan kerja-kerjanya sebagai pejabat notaris sebagaimana yang telah diatur dalam UU Jabatan Notaris.

 

 

Go to top