Dua Pelaku Modus Mobil Rental Berhasil Diungkap Polrestro Tangerang Kota

Dua Pelaku Modus Mobil Rental Berhasil Diungkap Polrestro Tangerang Kota

detakbanten.com Kota TANGERANG -  EC (32) dan A (38) pelaku kasus penipuan dan penggelapan 12 mobil rental telah terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dimana penangkapan dilakukan di daerah Kota Tangerang,Kamis (11/2/16).

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari tiga orang korban yakni,korban Siska dengan LP/B/46/I/2016/PMJ/ Restro Tangerang,Ibrahim dengan LP/B/51/I/2016/PMJ/Restro Tangerang dan LP/B/52/I/2016/PMJ/Restro Tangerang yang merentalkan mobilnya didaerah Cipondoh dan Babakan.

" Ketiga pelapor itu merupakan pengusahan rental perorangan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Drs.Agus Pranoto saat pres release di depan Lobby.

Modus operandinya,pelaku EC menyuruh kawannya saudara A dan saudara H untuk mencarikan beberapa mobil rental yang akan di sewa selama sebulan . Dengan kisaran uang sewa sebesar Rp.4.000.000 - Rp.5.000.000

Setelah mendapatkan mobil rental,saudara A dan H segera menyerahkan mobil tersebut kepada EC. Kemudian mobil rental itu digadaikan dengan masa gadai 1-2 bulan,namun EC tidak menebus mobil tersebut akan tetapi malah menyuruh kembali A dan H untuk mencari mobil rentalan lagi.

Kemudian saudara A dan H meminta bantuan kepada saudara M, dan E yang kemudian diserahkan kembali kepada EC dan EC kembali menggadaikan mobil-mobil rental tersebut dengan harga per unitnya Rp.25.000.000 sampai Rp.30.000.000.

" Hasil uang gadai itu kembali dipakai EC untuk kembali merental mobil lainnya. Saat ini Barang bukti 12 mobil berbagai merk telah di sita dari tangan tersangka dan 1 orang berinisial H asal Tangerang masih DPO," ujar Kapolres.

Dengan kejadian tersebut,Kapolres menghimbau agar masyarakat Kota Tangerang yang merentalkan mobilnya untuk berhati-hati jangan mudah memberikan kepercayaan tanpa memberikan identitas yang asli,biasanya mereka mempunyai KTP dan alamat palsu.

Kedua tersangka saat ini sudah amankan di Polres Metro Tangerang Kota. Untuk tersangka A dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sedangkan tersangka EC dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

 

 

Go to top