Diskorsing Sepihak Karyawan PT ACS Bandara Soetta Minta Ditengahi DPRD Kota Tangerang

Achmad karyawan PT ACS menunjukkan surat skorsing saat hendak hearing dengan Komisi II Achmad karyawan PT ACS menunjukkan surat skorsing saat hendak hearing dengan Komisi II

detakbanten.com  Kota Tangerang - Komisi II DPRD Kota Tangerang menerima ratusan karyawan PT Aero Catering Service (ACS) Bandara Soekarno Hatta untuk mediasi terkait skorsing sepihak terhadap 400 karyawan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT ACS.

H Kartini ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang mengatakan, mereka mendatangi kantor DPRD dan menemui komisi II untuk meminta dimediasi antara pihak manajemen dengan para karyawan yang diskorsing oleh PT ACS Bandara Soekarno Hatta.

"Agar perselisihan yang terjadi diantara keduanya dapat terselesaikan dengan jalan musyawarah dan tidak merugikan kedua belah pihak," ujar H Kartini, Selasa (20/10/15).

Namun sangat disayangkan dalam hearing yang dilakukan oleh komisi II dan karyawan PT ACS ,tidak dihadiri oleh kepala dinas ketenagakerjaan hanya diwakili oleh bawahannya. Hal tersebut juga tidak dihadiri oleh pihak manajemen dari PT ACS Bandara Soetta.

Sehingga kami dari Komisi II belum bisa memberikan solusi dan memutuskan permasalahan tersebut, karena Komisi II belum tahu persis duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

" Ya, kita belum bisa memberikan solusi kepada ratusan karyawan itu, karena ketidakhadiran kepala dinas dan pihak manajemen PT ACS, untuk itu kita nanti akan menjadwalkan ulang hearing ini agar bisa dihadiri oleh pihak Kepala dinas ketenagakerjaan dan pihak manajemen. Sehingga permasalahan dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Sementara perwakilan dari karyawan PT ACS, Achmad Hidayat menuturkan, perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pihak manajemen PT ACS bermula saat pekerja menuntut perusahaan untuk memberlakukan UMK tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Karena selama ini masih menggunakan UMK tahun 2014 sebesar RP 2,4 juta.

" Awalnya kita meminta penyesuaian gaji UMK, karena kita sudah bekerja selama 20 tahun, masa disamakan dengan karyawan yang baru masuk, bahkan ada sebagian karyawan yang baru masuk gajinya lebih besar dari yang sudah bekerja puluhan tahun," tutur Achmad.

Karena permintaan kami tidak dipenuhi, kami pun melakukan demo besar-besaran, hal tersebut pun sudah kami lakukan di Jakarta. Setelah melakukan demo, pada pertengahan Agustus lalu sebanyak 400 karyawan PT ACS bukannya mendapatkan kabar baik, malah diskorsing sepihak selama 6 bulan.

" Bahkan skorsing itupun tanpa diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Sejak itulah kami hanya mendapatkan gaji pokok saja, yang kami takutkan itu akan dijadikan alasan untuk mem-PHK kami ketika sudah habis masanya. Ya...kami jelas takut itu terjadi," kata Achmad.

 

 

Go to top