Kurir Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Tangerang

Agus saat di Polsek Tangerang Agus saat di Polsek Tangerang

detakbanten.com Kota Tangerang - Rudi (28) seorang residivis yang baru keluar dari penjara berhasil diringkus oleh satresmob Polsek Tangerang saat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Karawaci Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi dari warga, polisi berhasil meringkus Rudi di rumah kontrakan nya di jalan Imam Bonjol Kel.Karawaci pada Minggu malam beserta barang bukti sabu seberat 33 gram.

Saat diperiksa oleh penyidik ,Rudi mengaku sabu yang dimilik dari seorang temannya bernama Omen yang diperintahkan oleh Agus yang masih berada di dalam Lapas Pemuda Tangerang dan dirinya hanya sebatas kurir .

" Ya, saya hanya sebatas kurir, dan diberikan imbalan sebesar 5 juta per 100 gram yang terkirim sesuai arahan via telepon dan uangnya ditransfer melalui bank," ujar Agus, Rabu (24/6/15).

Sementara Iptu Junaedi Kanit Reskrim Polsek Tangerang mengatakan, pelaku memang sudah merupakan target operasi anggotanya.

"Pelaku tertangkap dikontrakannya beserta sabu seberat 33 gram, plastik pengemas, timbangan skill, alat hisap dan beberapa hp," pungkas Iptu Junaedi.

Saat ini,pelaku berada di tahanan Polsek Tangerang dan akan dijerat pasal 114 ayat 1,2 JO 112 ayat 1 Sub 127 KUHP dan UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top