Wanita Muda ini Tertunduk Diruang Satuan Narkoba Polda Banten

Wanita Muda ini Tertunduk Diruang Satuan Narkoba Polda Banten

detakbanten.com SERANG – Wanita muda pemilik salon kecantikan di Kota Serang ini tampak menundukan mukanya dihadapan para wartawan diruang Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polda Banten, saat hendak diambil gambar oleh para awak media yang melakukan peliputan.

Diketahui, wanita tersebut berinisial LN (36), pemilik salon kecantikan di Ciracas Kota Serang. LN ditangkap bersama kedua teman prianya, I (22) dan DSR (41) dengan barang bukti berupa satu bungkus permen tolak angin yang didalamnya terdapat bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0.93 gram, satu buah kaleng bekas permen strepsil yang berisi pipet kaca bekas pakai dan satu buah plastik kecil bekas pakai.

Setelah menangkap ketiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak sembilan bungkus plastik bening sebanyak 10.42 gram yang tersimpan di dalam dompet lipat warna coklat.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan tersangka, langsung mengamankan barang bukti lainnya di wilayah Ciputat Tangerang, dan berhasil menyita satu bungkus narkotika jenis shabu sengan berat 1.71 ons.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Drs. Miyanto, M.Si mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan di mapolda Banten beserta barang bukti. "Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, salah satu diantaranya perempun pemilik salon. Ketuganya kini sudah kita amankan beserta barang buktinya" katanya

Kombespol Miyanto menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 132 atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ketiga tersangka melanggar UU RU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksal 20 tahun penjara" kata Miyanto.

 

 

Go to top