Satpol PP Tangerang Tertibkan Reklame Bodong

Satpol PP Tangerang Tertibkan Reklame Bodong

detakbanten.com - KAB. TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban papan reklame dan baliho, yang disinyalir tidak memiliki ijin pemasangan alias bodong, di jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (03/06/2015).

Pasalnya, penertiban yang dilakukan petugas penegak perda ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

Selaku penanggung jawab razia tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Protokol pada Satpol PP, Mulyadi mengatakan, segala bentuk iklan yang tidak memiliki ijin dipastikan akan ditertibkan. Karena menurutnya hal ini untuk menekan kebocoran PAD Kabupaten Tangerang.

"Penertiban reklame kali ini untuk mencegah kebocoran PAD. Karena, kita tahu kebocoran terbesar PAD dari reklame bodong," jelasnya.

Wilayah titik reklame yang ditertibkan saat ini adalah disepanjang jalan Raya Serang sampai jalan raya Balaraja-Keresek. Penertiban ini digelar secara bertahap ke daerah-daerah Kabupaten Tangerang yang terdapat reklame iklan yang tidak berijin.

"Hari ini ada 56 titik penertiban reklame yang ada di jalan raya Serang sampai jalan raya Balaraja-Kresek," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia menghimbau bagi pengusaha yang memasang reklame iklan diharuskan terdapat ijin serta rekomendasi pemasangannya.

 

 

Go to top