BANTEN DAPAT OPINI DISCLAIMER DARI BPK RI

BANTEN DAPAT OPINI DISCLAIMER DARI BPK RI

detakbanten.com  KOTA SERANG - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal tersebut tergambar dari perolehan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Keterangan tersebut disampaikan di gedung DPRD Provinsi Banten. Senin, (01/06/2015).

Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota BPK RI saat di jumpai di gedung DPRD Provinsi Banten mengatakan, berdasarkan hasil pertimbangan dan mengacu pada undang undang, maka BPK RI tidak menyatakan pendapat atas Laporan kerja pemerintah daerah Provinsi Banten.

"Berdasarkan sejumlah pertimbangan yang mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang, BPK kembali tidak menyatakan pendapat atas LKPD (Laporan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014," katanya,

Menurutnya, Provinsi Banten masih mendapatkan predikat desclaimer karena masih adanya "dosa masa lalu" semenjak tahun 2002 hingga tahun 2013. Dimana, meski Pemprov Banten telah meminta bantuan dari BPK RI guna pengawasan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun BPK tak bisa memberikan intervensi langsung. Karena semua telah di atur dalam UU BPK 15 tahun 2006.

Dalam UU tersebut, BPK tidak boleh memberikan konsultasi. BPK hanya membolehkan memberikan rekomendasi agar Pemda memperbaiki kinerja dan laporannya.

"Ada persoalan dari tahun 2002 hingga 2013 dan permasalahan baru. Nanti kita lihat dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), hasil temuan dari pengadilan. Kalau tidak ada temuan baru, itu bisa meningkat lagi. Apakah laporan tersebut bisa dilaporkan sesuai dengan standar laporan akutansi atau tidak. Kalau persoalannya tidak materil, tidak akan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atau bisa saja (langsung) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," tegasnya.

Sedangkan pimpinan tertinggi di tanah jawara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, menyatakan bahwa desclaimer yang diperoleh Provinsi Banten dalam dua tahun berturut-turut, merupakan realitas yang ada di dalam setiap SKPD. Sehingga, dirinya menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dan Inspektorat untuk mengawasi laporan perbaikan LKPJ dalam waktu 35 hari kedepan.

"Tidak mudah keluar dari lumpur. Tapi kita berusaha keluar dari lumpur, tapi kita jatuh kembali. Kalau ini memang masuk desclaimer, ini memang realitas yang harus kita hadapi," kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno, ditempat yang sama.

Beberapa permasalahan sehingga Pemprov Banten kembali mendapatkan desclaimer di antaranya, belanja peralatan daerah tidak didukung dengan bukti senilai Rp 3,1 miliar dan hibah dilakukan tanpa proses verifikasi pada proposal pengajuan.

 

 

Go to top