Atut Bantah Gugat KPK

Atut Bantah Gugat KPK

detakbanten.com JAKARTA - Jum'at Malam, Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah membantah bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang disandangnya melalui jalur hukum praperadilan. Menurut Atut, pemberitaan di sejumlah media massa telah salah kaprah menyebut dirinya berniat mengajukan gugatan terhadap KPK. Jumat, (29/05/2015).

"Soal mengajukan praperadilan, saya tidak akan mengajukan itu. Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," ujar Atut di Gedung KPK.

Atut menghabiskan waktunya seharian penuh di Gedung KPK untuk menjalani rekonstruksi kasus dugaan korupsi di balik pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Namun Atut tak ingin berkomentar banyak mengenai rekonstruksi tertutup yang melibatkan 15 orang saksi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan rekonstruksi kasus terpaksa dilakukan di Gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan.

"Beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota. Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK," ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Go to top