Print this page

Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Dianggap Lemah Terhadap Kontraktor

Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Dianggap Lemah Terhadap Kontraktor

detakbanten.com SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, dianggap lemah dalam melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha jasa kontruksi, atau rekanan proyek yang melaksanakan pengerjaan pembangunan pagar SMPN3 Cikande.

Ketua Komisariat IAIN Sultan Hasanudin Banten yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu), Himi mengatakan, seharusnya pihak Dindikbud Kabupaten bisa bertindak tegas jika memang pengusaha tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

"Kalau salah dan sudah ditegur tetapi tidak mau menurut, pihak Dinas harusnya bertindak tegas. Jangan taku terhadap pengusaha itu," ujarnya, Selasa (26/05/15).

Sebab, kata Hilmi, jika terdapat temuan yang tidak sesuai dengan renca pembangunan, pihak Dinas tetap harus bertanggungjawab. Jadi, kalau memang pengusahanya masih membandel, bisa langsung putus kontrak, dan blacklist perusahaan.

"Bagaimanapun, tetap Dindikbud yang tanggungjawab kalau ada kerugian negara. Jadi, sebelum terjadi, tindak tegas, bila perlu, black list perusahaannya. Masa Dinas kalah sama pengusaha," ungkapnya.

Hilmi menyatakan, jika pihak Dinas belum mau menindak tegas pengusaha yang dianggap salah dalam pelaksanaan pembangunan, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemkab Serang untuk memberikan dukungan kepada Dindikbud Serang.

"Kalau pihak Dinas takut kepada pengusahanya, kami akan melakukan aksi memberikan dukungan kepada pihak Dindikbud Serang agar mau bersikap tegas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemagaran Gedung SMPN 3 Cikande Diduga BermasalahPemagaran gedung SMPN 3 Cikande Kabupaten Serang, di duga bermasalah. Sebab, dalam pengerjaannya dinilai asal jadi, bahkan pemasangan Besi Behel yang seharusnya memakai ukuran 10 mili meter hanya dipasang besi ukuran 8 mili meter, tanpa ditanam dalam pondasi.

Kasi Kelembagaan Bidang SMP Dina Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Saeful Bahri mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak pelaksana proyek selaku pihak ke tiga, agar memperbaiki kesalahan dalam pembangunannya.

"Sudah ditegur kontraktornya. Tapi kalau memang teguran itu belum dilaksanakan, bukan kewenangan saya lagi," terangnya.