Print this page

FLH Tuding Pahoa dan RM Kayu Langgar Perda Lingkungan

FLH Tuding Pahoa dan RM Kayu Langgar Perda Lingkungan

detakbanten.com TANGERANG - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Tangerang Hijau (FLH) mendemo sekolah Terpadu Pahoa dan Rumah Makan (RM) Kayu dikawasan Gading Serpong Kabupaten Tangerang.

Direktur FLH Muhamad Luthfi dalam orasinya, menuding bahwa pendirian sekolaah dan rumah makan tersebut telah melanggar Perda 03 Tahun 2010 tentang pengelolaan sungai dan drainase.

Menurutnya, jika mengacu kepada konsep Go Green yang kerap disebut sebagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, pembangunannya tidak mengindahkan Perda yang ditertibkan oleh Pemda setempat.

"Ya, itu jelas tidak mengindahkan perda yang ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten," ujar Luthfi, Kamis (14/5/15).

Seharusnya, Kata Luthfi, sekolah yang diberitakan dalam proses belajar mengajarnya menggunakan bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris, seharusnya mendapatkan ijin dari Bupati Tangerang.

"Dalam perda tersebut salah satunya menyatakan soal bangunan yang berdiri dalam ketentuan pasal 16 ayat 1, bahwa bangunan yang peruntukan komersil I garis sempadan sungai dan drainase harus mendapatkan izin dari Bupati," katanya.

Jika persoalan ini di diamkan ,pihak Kejaksaan Negeri supaya menindak tegas kepada pengelola atau pengembang yang tidak patuh terhadap Undang undang dan Perda.