Print this page

Revitalisasi Pasar Cinangka Diduga Bermasalah

Revitalisasi Pasar Cinangka Diduga Bermasalah

detakbanten.com SERANG – Revitalisasi pasar tradisional di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dari Kementrian Koperasi dan UMKM, tahun 2014 sebesar Rp900 juta diduga bermasalah. Sebab, koperasi penerima tidak termasuk dalam persyaratan khusus kementrian, bahkan dalam pelaksanaan terkesan asal jadi. Akibatnya, kualitas bangunan sangat rendah.

 

Salah seorang warga Cinangka yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan persyaratan koperasi penerima yang tidak terpenuhi, diantaranya yakni, Penerima program adalah Koperasi yang anggotanya Pedagang Pasar, bukan merupakan Koperasi Simpan Pinjam, KoperasiKaryawan atau Koperasi Pegawai Negeri, Pasar harus dikelola Koperasi.

"Sedangkan koperasi Bina Usaha ini, bukan koperasi pedagang pasar, tetapi koperasi desa. Bahkan sudah tidak berjalan, dan kantornya pun telah rusak," ujarnya.

Selain itu, Status lahan tidak bermasalah, dimiliki oleh Koperasi atau lahan hibah dari Pemda (secara tertulis) atau hak guna usaha atau dikerjasamakan dengan Koperasi minimal selama 5 tahun (di buktikan dengan Akta Notaris) dan dapat diperpanjang.

"Kalau ini sih tanah Desa, dan tidak ada kerjasama dengan koperasi, karena saat itu Kadesnya yang sekarang sudah mantan, ialah suami dari Ketua koperasi ini," ungkapnya.

Diketahui, Dana bantuan sosial untuk revitalisasi pasar tradisional dari Kementrian UMKM tersebut, sebesar Rp900 juta, diperuntukan pembangunan 20 Kios ukuran 3x3 meter per segi, dua Los ukuran 20x10 meter, dan sarana Toilet dua unit ukuran 2x2 meter, dengan spesifikasi dan standar acuan bangunan kualitas SNI yang disesuaikan dengan SBU daerah dan diketahui oleh dinas Pekerjaan Umum /Cipta Karya setempat.

Ketua Koperasi Bina Usaha yang mendapatkan bantuan tersebut, Icih mengatakan, saat ini pembangunan telah selesai dilaksanakan, dan menurutnya tidak ada masalah. Sebab, seluruhnya telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Serang, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

"Silahkan saja semuanya tanyakan kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Serang. Sudah saya serahkan. Bahkan, sekarang ini pengelolaan pasar pun sudah saya serahkan kepada pihak Desa, karena bendahara dan sekretaris mengundurkan diri kepada saya setelah diperiksa pihak Kepolisian Sektor Cinangka," jelasnya.