Print this page

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia

BNN menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu BNN menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu

Detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, berhasil mengungkap jaringan Narkotika asal Malaysia yang dikendalikan Narapidana Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 105,325 Kilogram.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten, Akhmad F Hidayanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap seorang Target Operasi (TO) bernama Onasis alias Ona, dikediamannya di komplek Bumi Sari Permai Blok A1 Nomor 04, Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Dari hasil penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu yang terbagi dalam 1 kantong plastik seberat 69,034 gram, 4 kemasan kecil seberat 5 gram, dan dua kemasan sedang seberat 5 gram," jelasnya saat pemusnahan barang bukti di kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (6/4).

Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Akhmad, barang tersebut diambil disuatu tempat dekat halte bus wilayah Pelumpang, Jakarta Utara atas perintah Riki Handriyani yang merupakan Narapidana kasus Narkotika di Lapas Pemuda kelas 1 Tangerang.

"Kemudian, barang itu dibagi menjadi beberapa paket yang berisi 5 gram dan 10 gram," ujarnya.

Dijelaskan Akhmad, nantinya, paket tersebut diantarkan oleh tersangka Ona kepada pembeli yang telah memesan dan membayar kepada Narapidana Riki. "Tersangka Ona ini diperkenalkan kepada Narapidana Riki, oleh seorang rekannya yang bernama Samsul Arifin alias Atung," jelas Akhmad.

Akhmad menegaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku dinilai telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegasnya.