Disdikbud Serang Hentikan Pembangunan UGB Paud

Pembangunan yang diberhentikan oleh pihak Disdikbud Pembangunan yang diberhentikan oleh pihak Disdikbud

detakbanten.comSERANG - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang, menghentikan tanpa kejelasan pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nurul Hikmah di Kampung Kadomas, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Akibatnya, pengelola Paud merugi karena anggaran pembangunan tidak dicairkan pihak Dinas.

Pengelola Paud Nurul Hikmah, Emi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembangunan sesuai dengan acuan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Tekhnis (Juknis), Dan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) pelaksanaan pembangunan. Namun, setelah tiga hari pelaksanaan, anggaran belum dapat dicairkan.

"Dalam dokumen pelaksanaan, pembangunan harus dimulai pada 6 April 2015, Dan pencairan 25 April 2015. Tetapi, kami baru melaksanakan pada 27 April 2015, karena menunggu anggaran masuk rekening," katanya.

Dijelaskan Emi, berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat, pembangunan tidak boleh dilakukan Hari Sabtu. Kemudian, disepakati pembangunan awal pada Senin 27 April 2015. "Selain itu, Sabtu Bank tutup, jadi peletakan batu pertama dilaksanakan Senin (27/04), itu pun dihadiri oleh konsultan proyek, dan diketahui pihak Disdikbud Serang. Alhamdulilah saya dipercaya oleh pemilik toko, jadi, material dikirim terlebih dahulu," jelasnya.

Namun, kata Emi. Selasa (28/04) saat Ia hendak mencairkan dana, dirinya terkejut. Sebab, dana pembangunan belum masuk ke rekening Paud. "Saya suruh bendahara mencairkan uang untuk bayar material, dan ongkos tukang, tapi setelah di cek, uangnya belum masuk. Yang lebih mengejutkan, ada undangan rapat lagi pada Rabu (29/04) ke dinas," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Emi. Ia menugaskan salah seorang tutor Paud untuk menghadiri rapat tersebut. Saat itu Ia mendapat kabar melalui seluler, bahwa salah seorang Kasie Bidang Paud Disdikbud Kabupaten Serang menyatakan pembangunan harus dihentikan karena dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat itu yang nelpon pak Tatang, ke handphone tutor yang saya suruh ikut rapat. Dia menjelaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan, sebab dianggap jadi temuan BPK karena telah mencuri start pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

Menurut Emi, Ia tidak mencuri start, justru terlambat dua hari. Bahkan, awal pelaksanaan pun diketahui pihak Disdikbud Kabupaten Serang, dan dihadiri pihak konsultan. "Kalau memang salah, kenapa tidak dari awal. Jika begini, kami jelas merugi, karena material terlanjur digunakan dan dibeli. Bahkan ongkos petukang bangunan tiga hari belum dibayar. Kira-kira jumlahnya sekitar Rp25 juta," terangnya.

 

 

Go to top