DPRD Kota Tangerang Minta PT KAI Menunda Pembongkaran Beberapa Ruko Sesuai Perjanjian

 H Gatot dan H Kuswarsa dari Komisi I DPRD Kota Tangerang seusai Hearing H Gatot dan H Kuswarsa dari Komisi I DPRD Kota Tangerang seusai Hearing

detakbanten.com Kota TANGERANG - Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan oleh para himpunan pengusaha kisamaun & kiasnawi (Hipmawi) dengan Komisi I,PT KAI,Asda I Bidang Pemerintahan, Bappeda, Camat Tangerang dan Lurah Sukarasa yang dilakukan di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Tangerang,Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta PT KAI menunda pembongkaran Selanjutnya.

H Gatot Purwanto, pimpinan rapat dengar pendapat mengatakan, sesuai dengan isi perjanjian dan dengar pendapat yang sudah dilakukan tadi, DPRD Kota Tangerang meminta agar PT KAI untuk menunda pembongkaran selanjutnya, yang akan dilakukan oleh PT KAI pada tanggal 8 Mei 2015.

"Ya,kita meminta eksekusi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Mei untuk ditunda sesuai perjanjian yang tertera yakni tahun 2016," ujar Gatot, Kamis (30/4/15) sore selesai hearing.

Gatot juga menambahkan, berdasarkan hasil penjelasan dari berbagai pihak yang sudah sama sama kita dengar. Memang ada perbedaan dari kedua belah pihak. Seperti halnya dari surat perjanjian. Dimana isi surat perjanjian yang tertulis yang dimiliki oleh Hipmawi tertera berakhir di tahun 2016, sedangkan PT KAI tahun 2013, namun PT KAI tidak bisa menjelaskan secara pasti tahun tersebut.

Sementara H Kuswarsa Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang sangat menyesalkan sikap PT KAI yang tidak mengindahkan Pemerintah Kota Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang.

Padahal di surat perjanjian tersebut tertulis jelas kapan perjanjian kontrak sewa menyewa lahan di mulai dan kapan berakhirnya, " padahal pemkot sendiri sudah berusaha memohon kepada PT KAI untuk menunda eksekusi tersebut, ko tidak mau mengindahkan," ujar Kuswarsa.

Selain itu, jelas Kuswarsa, PT KAI juga belum memberikan penjelasan secara pasti perencanaan secara detail dan belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota Tangerang maupun pihak lainnya. Memang pada dasarnya kita setuju dengan adanya Moda transportasi untuk kepentingan umum, namun semestinya tidak menganggu kepentingan umum lainnya.

Sedangkan Drajat Dallop I Bidang Aset PT KAI berdalih, bahwa eksekusi yang dilakukan Sudah dilakukan sosialisasi dan ini merupakan tahapan dalam proses perencanaan pengembangan yang sudah diatur dalam perpres, katanya.

Sementara ketika ingin dikonfirmasi lebih lanjut secara detail nya, Drajat menghindar dari para wartawan yang ingin mewawancarai.

 

 

Go to top